Mohon tunggu...
Findi Maulidiyah Alfi
Findi Maulidiyah Alfi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Findi Maulidiyah Alfi

S-1 PPKn Mahasiswa PPG Prajabatan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Mempermudah Pendaftaran Calon Peserta Partai Politik untuk Pemilu?

26 Juni 2022   20:43 Diperbarui: 26 Juni 2022   20:59 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta -- 24 Juni 2022, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)  telah resmi diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU RI Jakarta Pusat jl. Imam Bonjol. Peluncuran dipimpin langsung oleh Anggota KPU RI yakni Idham Holik yang didampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat.

Sipol ini digunakan sebagai platform pendaftaran calon peserta partai politik untuk pemilu serentak 2024. Sistem ini disediakan KPU guna membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik. Tahapan ini sebagai persyaratan agar parpol dapat menjadi peserta pemilu. Akses secara resmi dibuka hingga berakhir masa pendaftaran melalui situs sipol.kpu.go.id. 

Pendaftaran dan verifikasi peserta partai politik dalam pemilu serentak 2024 adalah tahapan terdekat di mana akan dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022 mendatang atau selama 135 hari. Data yang harus diunggah dan dilengkapi oleh partai politik calon peserta pemilu yaitu Profil partai politik, keanggotaan, kepengurusan, hingga kantor tetap partai politik.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 masih tetap sesuai dengan pelaksanaan pemilu Nasional. KPU sudah secara resmi membuka pendaftaran 14 Juni 2022 lalu. Pemungutan suara 14 Februari 2024. Selain itu, KPU juga membuka helpdesk guna untuk membantu partai politik yang mengalami kesulitan dalam tahapan-tahapan peserta pemilu.

Sipol dapat digunakan oleh KPU RI, Partai politik, dan juga dapat diakses oleh Bawaslu RI karena Bawaslu memiliki tugas dan wewenang dalam mengawasi jalannya tahapan dalam pemilu.

Penulis : Findi Maulidiyah Alfi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun