Nama: Wardatul Jannah Firdausa
NIM: E20182130
Kelas: Ekonomi syariah 03
Tugas: Ekonomi Mikro Islam
Manusia adalah makhluk hidup yang memerlukan sandang, pangan, dan papan untuk melanjutkan hidupnya,yang biasa disebut dengan konsumsi. Konsumsi adalah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan faedah suatu benda ( barang atau jasa) dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan kepuasan. Didalam Al Qur’an Allah memerintah kepada manusia agar dalam melakukan kegiatan konsumsi mengambil halal dan toyyib.
Konsumsi dibedakan menjadi dua, yaitu konsumsi yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan/keinginan manusia semata dan konsumsi untuk ibadah. Konsumsi jenis pertama adalah pembelian barang/jasa untuk memenuhi kebutuhan/keinginan manusia sebagaimana konsumsi hari-hari. Sedangkan konsumsi jenis kedua, konsumsi ibadah pada  dasarnya adalah segala konsumsi atau menggunakan harta dijalan Allah.Â
Besarnya berkah yang diterima berkaitan dengan besarnya pahala dan maslahah uang ditimbulkan. Besarnya berkah yang diperoleh berkaitan dengan frekuensi kegiatan konsumsi uang dilakukan, semakin tinggi frekuensi kegiatan yang bermashlahah maka semakin besar pula berkah yang akan berhubungan secara langsung dengan besarnya manfaat dari barang/jasa yang dikonsumsi.
Misalnya: ketika Maulida membeli beras yang halal, maka ia akan mendapatkan berkah atas ketaatan membeli barang halal tersebut. Jika Maulida membeli beras untuk memenuhi kebutuhan nya sehingga manfaatnya meningkat, baik manfaat bagi kesehatan maupun materialnya, maka maslahah total yang diperoleh Maulida juga akan meningkat. Namun , sebaliknya jika bersama yang dibeli Maulida sudah tidak memberikan tambahan manfaat maka mashlahah total yang ia peroleh akan menurun, dan disinilah Maulida akan merasakan adanya berkah total yang menurun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H