Mohon tunggu...
Fina Zakiyah
Fina Zakiyah Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Arabic Education at Islamic State University of Malang.\r\n_Pon Pes Tahfidzul Qur'an Nurul Furqon, Malang_\r\n"manusia yang menabur sejuta manfaat kepada sesama, itulah manusia yang dipuji oleh Allah dan Rasul-Nya"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Seperti Apakah Profil Seorang Pengajar yang Professional?

10 Maret 2016   10:58 Diperbarui: 10 Maret 2016   11:34 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Guru merupakan tulang punggung terciptanya proses pembelajaran di sekolah. Tanpa guru aktivitas pembelajaran tidak akan dapat berjalan dengan baik. Pada hakikatnya, guru sangat memikul tanggung jawab yang begitu besar, khususnya dalam pendidikan untuk menjadikan generasi penerus bangsa menuju gerbang pencerhan dalam melepaskan diri dari belenggu kebodohan. Betapa beratnya tugas dan kewajiban yang harus diemban oleh guru, sehingga menuntut professionalitas dalam proses pembelajaran.

Dari beberapa uraian tersebut tergambar bahwa menjadi seorang guru tidaklah mudah. Apalagi menjadi guru teladan dan profesional di sekolah atau madrasah. Kita sebagai calon pengajar, tentunya tidak ingin menjadikan profesi guru hanya sebagai pekerjaan semata tanpa memperdulikan professionalitas dalam mengemban amanat yang begitu berat. Lalu, Tips seperti apakah sih yang perlu diperhatikan untuk menjadi seorang pengajar yang professional? Mungkin, kita perlu mendalami dulu apa sebenarnya professional itu? Dan bagaimana kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengajar yang professional?

Vollmer dan Mill yang dikutip Peter Jarvis (1983 : 21) menyatakan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan atas studi intelektual atau kecerdasan dan latihan yang khusus, tujuannya untuk menyediakan pelayanan keterampilan atau advise terhadap yang lain dengan bayaran atau upah tertentu. Menurut Achmad Sanusi (1991), Suatu pekerjaan dianggap profesi apabila memiliki fungsi dan signifikansi sosial secara krusial, memiliki keterampilan atau keahlian tertentu, dalam memperoleh pengetahuan dilakukan bersifat pemecahan masalah dengan menggunakan metoda ilmiah, didasarkan pada suatu disiplin ilmu tertentu yang jelas dan eksplisit, memiliki  kode etik, membutuhkan masa pendidikan dan latihan yang lama, memiliki kebebasan untuk memberikan judgment, memiliki tanggung jawab otonomi dan mendapat pengakuan dari masyarakat.

Profesional adalah seseorang yang mempraktekkan suatu profesi dan seseorang yang dipandang sebagai ahli dalam suatu cabang ilmu. Jadi, seseorang bisa dikatakan professional jika dipandang sebagai ahli dalam suatu cabang ilmu. Dengan demikian, seseorang yang menjadi professional atau ahli seharusnya ia terus menerus meningkatkan mutu pengetahuannya sesuai dengan bidang pekerjaan yang ia geluti dan brusaha untuk menjadi ahli serta mengamalkan ilmu pengetahuannya dalam pekerjaannya secara efektif.

Melihat begitu pentingnya peran seorang guru, maka kunci yang harus dimiliki seorang guru adalah kompetensi. Kompetensi merupakan seperangkat ilmu serta ketrampilan pengajaran guru dalam menjalankan profesionalnya sebagai seorang pengajar untuk mencapai tujuan pembelajaran sesuai dengan yang diharapkan.

Menurut peraturan Menteri Pendidikan Nasional, seorang pengajar yang professional harus mempunyai 4 kompetensi berikut:

1.      Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini menyangkut kemampuan seorang pengajar dalam memahami karakteristik yang dimiliki oleh peserta didik melalui berbagai cara.

2.      Kompetensi Kepribadian

Memiliki integritas kepribadian yang meliputi aspek fisik-motorik, intelektual,  sosial, konatif dan afektif

3.      Kompetensi Profesional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun