Sudah merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia untuk turut serta dalam bela negara, sebagaimana dituangkan dalam pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi "Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Dalam menjalankan upaya bela negara, banyak sekali hal yang dapat kita lakukan. Salah satunya adalah dengan taat membayar pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Dari definisi pajak tersebut, dapat diartikan bahwa warga negara wajib untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Membayar pajak merupakan perwujudan nyata dalam upaya bela negara, karena dengan membayar pajak warga negara segara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan negara.
Indonesia sebagai negara berkembang tentu membutuhkan partisipasi dari setiap warga negaranya untuk turut memajukan pembangunan melalui pembayaran pajak, karena pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Indonesia.Â
Dikutip dari website Kementerian Keuangan, pada tahun 2022 realiasasi pajak tercapai hingga Rp1.717,8 triliun atau sebesar 65% dari total pendapatan negara. Oleh karena itu peran pajak sangat penting bagi pembangunan suatu negara. Tanpa adanya partisipasi wajib pajak, mungkin saja negara kita dapat melaksanakan pembangunan seperti yang sudah direncakan oleh pemerintah seperti pembangunan jalan tol, jembatan, dan infrastruktur lainnya.
Membayar pajak juga dapat menjadi mekanisme untuk mendukung kedaulatan rakyat. Dalam penyelenggaraan negara, kedaulatan nasional dapat diartikan secara luas sebagai kemampuan suatu negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa campur tangan dari pihak manapun.Â
Untuk dapat memerintah suatu negara diperlukan dukungan finansial yang kuat agar tidak dapat dipengaruhi oleh pihak lain. Kekuatan keuangan nasional harus selalu dijaga  dengan konsep ketahanan fiskal. Oleh karena itu, ketahanan fiskal suatu negara akan meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan negara.
Langkah awal yang dapat kita lakukan sebagai upaya untuk turut serta taat membayar pajak adalah dengan mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak saat mulai berpenghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Penghasilan yang kita dapatkan apabila memenuhi kriteria akan dipotong pajak kemudian harus dilaporkan dalam SPT.Â
Apabila sudah memiliki NPWP namun lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakannya maka akan dikenai sanksi. Selain itu kita juga dapat juga membayar pajak-pajak lain seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan Bermotor, dan lain lain dengan tepat waktu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H