Mohon tunggu...
finati
finati Mohon Tunggu... Mahasiswa - F1320041

hai!

Selanjutnya

Tutup

Money

Money Laundering dan Strategi Pemberantasan

20 Desember 2021   08:59 Diperbarui: 20 Desember 2021   09:04 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan teknologi yang semakin pesat ternyata tidak melulu membawa dampak positif namun juga dampak negative. Seperti semakin meningkatnya berbagai macam kejahatan yang terjadi di dalam batas ataupun melintasi batas negara lain. Tindakan kejahatan ini dapat dioperasikan oleh orang perseorangan ataupun oleh korporasi. Kejahatan-kejahatan tersebut dapat berupa tindakan korupsi atau penyuapan; penyelundupan berupa imigran, tenaga kerja dan juga barang; perdagangan gelap seperti narkotika, psikotropika, senjata api, hingga wanita dan anak; terosisme; pencurian dan penipuan; dan beragam kejahatan kerah putih lainnya.

Terdapat berbagai negara yang cukup terbuka untuk menjadi target pemutihan uang dimana salah satunya adalah Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya faktor-faktor yang sangat berpotensi untuk menjadi daya tarik pelaku money laundering di Indonesia. Yakni berupa lemahnya sistem sosial dan sistem keuangan yang masih memiliki celah hukum, serta tidak diusutnya asal usul perkembangan pasar modal. Untuk mengungkap kejahatan money laundering, sejumlah negara termasuk Indonesia telah memberlakukan regulasi yang cukup ketat.

Money laundering sendiri merupakan serangkaian tindakan terhadap uang haram yang dioperasikan oleh organisasi atau perorangan. Dimana uang haram yang dikmaksud adalah uang yang didapat dari tindakan kejahatan yang bertujuan untuk penyembunyian data dan uang tersebut berasal, dari pemerintah atau lembaga yang berwenang. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan jasa baik bank atau non bank untuk dapat memasukkan uang ke dalam sistem keuangan.

Karena sifat kejahatan money laundering yang telah mencapai taraf internasional, maka pada suatu sentral pengaturan perlu adanya suatu regulai dan persepsi yang bersifat internasional pula. Dan dalam membuat suatu regulasi, sistem hukum dan bentuk model yang akan dianut Indonesia harus menyesuaikan sistem hukum dan keadaan di Indonesia.

Untuk menekan semakin merajalela jumlah kegiatan money laudering di Indonesia, maka Indonesia mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan dalam upaya mencegah tindak kejahatan money laundering. Antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perlu kerjasama yang baik untuk menegakkan hukup atas praktik pencucian uang atau money laundering. Dimana dalam hal ini, Sistem Peradikan Pidana (SPP) yang terdiri dari hakim, jaksa, polisi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu kerjasama yang baik. Unsur-unsur tesebut wajib untuk berjalan simultan dan terkoordinir dengan baik. Tetapi hal tersebut tidak menutup kemungkinan tidak akan terdapat hambatan dalam proses penegakan tindak money laundering. Oleh sebab itu, terbentuklah Financial Intelligence Unit (FIU) sebagai badan investigasi.

PPATK di Indonesia adalah badan independen tetapi memiliki fungsi yang terbatas yakni sebagai fungsi administrative. Yang mana PPATK memiliki tugas untuk mengumpulkan serta memproses informasi yang terkait dengan indikasi adanya money laundering. Sehingga PPATK berfungsi sebagai deteksi dini dalam alur transaksi yang mencurigakan guna menganalisis munculnya kecurigaan money laundering.

Sebelum memasuki tahap penyidikan, perlu adanya badan khusus investigasi karena awalnya banyak pelaku yang menggunakan jasa bank untuk mencuci uangnya. Berkaitan dengan upaya pemberantasan money laundering,  maka Know your Customer (KYC) perlu diterapkan oleh Penyediaan Jasa Keuangan (PJK). Hal ini merupakan langkah awal dalam mencegah dan memberantas tindakan pencucian uang dan kewajiban lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun