Mohon tunggu...
Fina Salsabila
Fina Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Pascasarjana Ekonomi Islam Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Role Model Ekonomi Protektif Berbasis Wakaf Produktif

20 Juni 2023   06:13 Diperbarui: 20 Juni 2023   07:11 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Investasi (Sumber: pixabay.com)

Berdasarkan data Indonesian Islamic Business Forum (IIBF), Indonesia menduduki peringkat ke-2 sebagai negara paling konsumtif di dunia. Hal tersebut tidak terlepas dari kegiatan impor. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor beras sebanyak 429.207 ton sepanjang 2022, meningkat 5% dibanding tahun sebelumnya (katadata.co.id). Kegiatan impor yang lebih maju daripada ekspor sangat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Dampaknya adalah pertumbuhan mikro akan kurang berkembang karena kalah saing dengan pengusaha asing. Salah satu cara untuk meningkatkan perkembangan usaha mikro adalah dengan memupuk kesadaran agar cinta produk Indonesia dan membeli produk Indonesia. Untuk memupuk kesadaran tersebut butuh sosialisasi dan aturan yang tegas berkaitan dengan kewajiban membeli produk asli Indonesia.

Ekonomi protektif adalah salah satu solusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu Lembaga Pendidikan yang telah berhasil membuktikan sistem ini adalah Pesantren Gontor. Uniknya, Gontor menjalankan wakaf produktif dalam sistem ekonomi protektifnya. Bagaimana Gontor menerapkan sistem ekonomi protektif berbasis wakaf produktif?

Wakaf menurut para ulama adalah harta yang diberikan seseorang dan dikhususkan untuk dimanfaatkan di jalan Allah. Banyak penelitian telah membuktikan bahwa wakaf mampu menyokong ekonomi dan kebutuhan masyarakat dari mulai kebutuhan pangan, pendidikan, pengobatan sampai kesehatan. Bahkan dulu, tidak hanya bebas biaya, tapi pasien juga diberi tunjangan karena tidak bisa mencari nafkah selama rawat inap di bimaristan (istilah rumah sakit dalam sejarah Islam)(Muhammad Sena, 2022). Sejatinya, wakaf tidak melulu untuk masjid dan tanah. Seperti kisah Umar yang mewakafkan kebun khaibar, hasil panennya dinikmati masyarakat (Bukhori: 2565, Muslim: 3085). Contoh lain, Utsman pernah mewakafkan sumur dan kebun disekitarnya (al-Nasai:3551). Sekarang sumur dan kebun tersebut masih menghasilkan bahkan punya aset berupa hotel yang sebagian omsetnya disedekahkan.

Bermula dari niat trimurti pendirinya, Gontor yang merupakan harta pusaka keluarga kala itu, diwakafkan kepada umat Islam. Seiring berjalannya waktu, Gontor kemudian banyak menerima wakaf dari berbagai pihak. Dengan kesadaran bahwa pesantren perlu biaya untuk keberlangsungan jihad, maka tidak semua wakaf dijadikan bangunan untuk belajar-mengajar. Sebagian dirancang menjadi sumber daya alam yang disebut unit usaha produktif.

Gontor dalam menjaga dan meningkatkan unit usaha tersebut, mereka menggunakan sistem ekonomi protektif. Dimana semua santri, guru beserta wali santri yang menjenguk diwajibkan membeli produk-produk dari unit usaha pondok. Jika santri maupun guru membeli suatu barang dari masyarakat sekitar pondok, maka akan dikenai hukuman tegas. Dengan komitmen dan kedisiplinannya, Gontor dapat bertahan dan terus berkembang dengan kemandirian sistem ekonominya.

Hal ini bisa diadopsi dalam cakupan pemerintah daerah. Dimana Peraturan Daerah bisa mewajibkan dan memberikan sosialisasi masyarakatnya untuk membeli barang dari hasil masyarakat daerah tersebut. Seperti contoh masyarakat Ponorogo telah memiliki produksi air mineral sendiri dengan merek La-Tansa. Maka jika Peraturan Daerah ini telah terlaksana, pemerintah berhak meminimalisir pemasokan produksi air mineral dari luar negeri. Serta pemerintah setempat wajib memberikan sosialisasi tentang manfaat membeli produk dalam negeri kepada masyarakat setempat. Sehingga dampaknya nanti adalah timbulnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya membeli produk dalam negeri. Manfaat besarnya adalah kegiatan konsumsi masyarakat Indonesia akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Bagaimana Gontor mengelola wakaf produktif?

Unit usaha pondok ini dikelola oleh santri dan guru di bawah kontrol Ketua Yayasan Pemeliharaan dan Perluasan Wakaf Pondok Modern (YPPWPM) dan Pimpinan Pondok Modern Gontor dengan sistem Open Management. YPPWPM adalah lembaga yang bergerak dalam bidang penggalian dana, pemeliharaan, perluasan, dan pengembangan wakaf Pondok. Adapun karakteristik pengelolaan unit usaha yang diterapkan adalah:

  • Perencanaan (planning) berbasis nilai pondok
  • Pengorganisasia (organizing) berbasis kaderisasi
  • Kepemimpin (leadership) kolektif transformatif
  • Total Quality Control dalam proses implementasi 

Hingga saat ini unit usaha milik Gontor berjumlah lebih dari 30. Baik yang berlokasi di dalam maupun di luar pondok. Seluruhnya dikelola oleh santri dan guru. Unit usaha itu di antaranya: pabrik air minum dalam kemasan La-Tansa, percetakan, pabrik roti, pabrik es, koperasi pelajar, kantin, supermarket, koperasi dapur, apotek, toko buku, toko besi dan bangunan, palen, penginapan, pabrik sandal, penggilingan padi, pom bensin (SPBU), konveksi, pertanian, peternakan sapi dan kambing, dan unit-unit usaha lainnya, baik yang dikelola Organisasi Pelajar Pondok Modern (OPPM) -istilah lain OSIS- maupun unit usaha di luar pondok yang dikelola guru. Semua kebutuhan santri disediakan dan dikelola unit usaha pondok. Selain di kampus pusat, berbagai unit usaha juga ada di kampus cabang yang tersebar di Tanah Air. Sehingga hasilnya dapat dirasakan dari santri, oleh santri, dan untuk santri. Pada dasarnya semua unit usaha tersebut berperan memenuhi kebutuhan pondok dan santri. Setelah kebutuhan internal tercukupi, maka selanjutnya akan mendistribusikan produk-produknya ke berbagai tempat sesuai kebutuhan pasar.

Semua pihak dalam ekosistem Gontor dilibatkan. Guru dan santri bergotong royong dalam berbagai lini manajemen, baik dalam manajemen keuangan, promosi, hingga distribusi. Tentunya hal ini bukan motif eksploitasi. Karena guru dan santri bukan untuk bekerja melainkan belajar dan mengabdi kepada pondok. Selain guru dan santri, Gontor juga membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitarnya. Hal ini membuktikan unit usaha produktif di Gontor juga berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Mereka membuat jadwal karyawan, membukukan pengeluran-pemasukan uang, omset dan laporan kepada pimpinan. Guru dan santri terjun langsung membuat cover buku di percetakan. Mereka juga ikut nyablon di konveksi. Di unit peternakan tidak segan mengangkat rumput dan menyuapi sapi. Di pabrik roti mereka juga ikut mengaduk adonan, dll. Mereka bekerja dengan dedikasi yang tinggi layaknya seorang professional tanpa menghambat kewajiban belajar-mengajar. Hal ini membuat kinerja pengelolaan menjadi sangat efisien.

Gontor adalah salah satu contoh lembaga yang menerapkan sistem ekonomi protektif dengan pemanfaatan wakaf produktifnya. Pencapaian dari ekonomi protektif sendiri adalah untuk kesejahteraan santri, guru dan ekosistem di dalamnya. Seandainya Gontor hanya fokus pada mengajar dan membuka kesempatan selebar-lebarnya kepada orang luar untuk berdagang, sudah pasti Gontor akan digerus oleh perusahaan raksasa dengan modal triliun yang akan merusak pesantren dalam kepentingannya. Guru dan santri hanya tinggal jadi konsumen dan penonton. Karena pemodal itu belum tentu satu visi dan misi dengan Gontor, apalagi dengan Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun