Mohon tunggu...
Arfina hanifaturasyda
Arfina hanifaturasyda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi di salah satu Universitas di Kota Malang

just like an ordinary girl, i love to watch a movie especially action, adventure, and mystery .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rights and Obligations of Citizens

22 Desember 2022   15:55 Diperbarui: 22 Desember 2022   16:07 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita harus tau nih bahwa sebelum negara ini berdiri, yang dilakukan para pendiri bangsa yaitu menyatukan segala elemen bangsa. Mengintegrasikan seluruh elemen bangsa yang berbeda beda. Ketika sudah terintegrasi maka tercipta identitas nasional. Identitas nasional ini salah satu fungsinya untuk menyatukan identitas yang berbeda beda, dan yang paling fundamental itu pancasila.

Pada materi sebelumnya kita sudah mempelajari apa itu konstitusi? Mengapa konstitusi penting bagi sebuah negara?

Konstitusi ini sebenarnya kedudukannya itu sebagai nilai instrumental, nilai yang kita gunakan sebagai manifestasi nilai dasar yang ada di pancasila. Jadi konstitusi tidak boleh bertentangna dengan nilai pancasila. Salah satu isi dari konstutusi yaitu bicara mengenai hubungan antara negara dan warga negara. Berbicara mengenai hubungan negara dan warga negara itu berisi hak dan kewajiban.

Ketuka sesuatu itu dikatakan sebagai hak warga negara maka pada saat yang bersamaan itu menjadi kewajiban suatu negara. Disisi lain jika itu dikatakan sebagai hak sebuah negara makan itu menjadi kewajiban suatu warga negra.

Nah, apa itu hak?

Hak menurut kamus, sesuatu yang benar atau sesuatu yang kita punyai, kewenangan untuk melakukan sesuatu.

Bagaimana pengertian hak menurut para ahli?

  • Menurut Prof. Soerjono Soekanto, hak dibagi menjadi dua jenis yaitu hak searah (relatif) dan hak jamak (absolut).
  • Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian.
  • Hak jamak dibagi menjadi empat,
  • Hak dalam hukum tata negara
  • Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan
  • Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak
  • Hak atas objek imaterial: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek
  • Hak menurut John Salmond terbagi menjadi empat pengertian, yaitu:
  • Hak dalam arti sempit : istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban
  • hak dalam arti kemerdekaan : hak memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu
  • hak dalam arti kekuasaan : hak yang diterima individu dan digunakan melalui jalan dan metode hukum
  • hak dalam arti kekebalan : hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk mebebaskan seorang individu dari kekuasaan individu lain

apa yang dimaksud kewajiban?

Kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, keharusan, pekerjaan.

Bicara mengenai hak dan kewajiban, sebetulnya cara pandang kita terhadap hak dan kewajiban setiap zaman berbeda -- beda. Pada masa penjajahan, mereka lebih mengenal kewajiban. Mereka dikondisikan untuk berpikir tentang apa kewajiban mereka. Penjajah menjajah indonesia, maka pada saat itu bangsa tidak mendapatkan hak mereka. Kemudian munculah kesadaran untuk menuntut hak mereka yakni pada masa perjuangan. Kita menuntut hak untuk merdeka dan terlepas dari penjajahan.

Lalu bagaimana dengan masa sekarang?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun