Mohon tunggu...
Fina Rahmadani
Fina Rahmadani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasisqa

Saya seorang mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penyaluran Dana Desa BLT di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar

8 Mei 2023   10:55 Diperbarui: 8 Mei 2023   11:05 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Penyaluran dana desa dan kegiatan di Nagari paninjauan, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada tahun 2022.
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang di berikan untuk desa melalui APBD kabupaten/Kota, APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh peraturan daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Tujuan dari dana desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan publik di desa,mengentaskan kemiskinan,memajukan perekonomian desa,mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa. Penetapan APBD tepat waktu merupakan kewajiban dari Pemerintah Daerah yang merupakan bentuk keberhasilan dalam kinerja keuangan pada proses perencanaan dan penganggaran.

Di Nagari Paninjauan memiliki total dana desanya di tahun 2022 sebesar 1.214.083.000,00, di Nagari Paninjauan sendiri memiliki empat Jorong yaitu jorong balai satu,jorong hilie balai,jorong tabubaraie,jorong tigo suku.Dari dana desa ini dimana penyalurannya di gunakan untuk kepentingan masyarakat dengan salah satunya adalah program Bantuan langsung tunai(BLT).

BLT ini adalah salah satu  bantuan yang di berikan kepada masyarakat  yang terdampak  pada Covid-19 dengan kriteria kehilangan mata pencarian, mempunyai penyakit menahun atau kronis atau difabel,Kartu keluarga tunggal,dan tidak pernah mendapat bantuan PKH dan sejenisnya.

Penyaluran dana desaBantuan langsung tunai (BLT) adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai,baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin.BLT ini adalah suatu kategori bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah,BLT ini adalah program BLT ini merupakan masyarakat miskin yang belum terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pembagiannya untuk jangka pendek yaitu hanya dibagikan selama Pandemi Covid-19 untuk membantu perekonomian masyarakat tersebut dari data Sebelum KPM (keluarga penerima mamfaat) ini ditetapkan terlebih dahulu diadakan musna (musyawarah nagari) yang mana dihadiri oleh Wali nagari,Perangkat nagari,BPRN/BPD,LPM,kepala Jorong serta tokoh masyarakat menurut Permendes/Pernag.

Untuk penganggaran BLT di Nagari Paninjauan,Kecamatan X koto,Kabupaten Tanah Datar pada tahun 2022 yaitu sebanyak 147 KK dengan jumlah Rp.300.000 perbulan selama satu tahun anggaran /12 bulan dengan jumlah pagu anggaran Rp.529.200.000,-.

Dari pengertian di atas dapat kita ketahui bahwa permasalahan di BLT ini adalah bantuan yang dari pemerintah di peruntukan untuk masyarakat yang kurang mampu dan terdampak covid-19.namun banyak  terjadinya permasalahan sehingga adanya kecemburuan  pada masyarakat yang tidak terdaftar sebagai KPM dan yang menjadi sasaran kemarahan masyarakat adalah kepada pemerintahan Nagari.  

Menurut saya hal yang paling efektif untuk menangani masalah ini adalah dengan memperbanyak sosialisasi kemasyarakat untuk Menyampaikam kriteria-kriteria apa saja yg mendapatkan BLT ini dan apakah mereka layak atau tidak menerimannya. Jika mereka layak untuk penerima bantuan tersebut maka Disarankan untuk memasukan atau mendaftarkan Kartu keluarganya  untuk masuk kepada data DTKs tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun