Mohon tunggu...
Fina Linda Yanti
Fina Linda Yanti Mohon Tunggu... Lainnya - Belajar menulis

Tulisan fiksi dan nonfiksi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KKN UNSIKA 2021-Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Usia Wajib Belajar di Masa Covid dalam Perspektif HAM.

28 Oktober 2021   09:27 Diperbarui: 28 Oktober 2021   09:43 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Universitas Singaperbangsa Karawang kembali menyelenggarakan KKN tematik pada tahun 2021. KKN tematik ini dimulai terhitung sejak September sampai dengan November 2021.

Judul "Sosialisasi Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Anak Usia Wajib Belajar di Masa Covid dalam Perspektif HAM" dilakukan pada 2 jenjang sekolah yaitu SD dan SMP di Karawang. MI Al-I'anah, Klari, dan MTs Al-Hikmah, Johar, Kab. Karawang. Judul ini menggabungkan mahasiswa dari 3 Fakultas, yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Apakah hak pendidikan terhadap anak usia wajib belajar di masa covid terpenuhi?

Wajib belajar 9 tahun ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 31 yang berbunyi :

"Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan Setiap warga negara wajib mengikuti Pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang."

Dalam kegiatan KKN di lapangan, mahasiswa melakukan observasi dan mewawancara sejumlah murid, orang tua murid/wali murid, guru, dan kepala sekolah untuk memperoleh data. Setelahnya, data dianalisis untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak pendidikan pada para murid saat pandemi dan seberapa siap sekolah tersebut untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Selain itu, mahasiswa juga melakukan sosialisasi Hak Pendidikan dalam perspektif HAM dan ikut serta mengajar murid disana.

img-20210922-075910-617a0d46dfa97e58783f4b92.jpg
img-20210922-075910-617a0d46dfa97e58783f4b92.jpg
MI Al-I'anah yang beralamat di Jl. H. Bakri, Dusun Kalihurip, RT.05/RW.02, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Di MI Al-I'anah memiliki kelas reguler dan kelas unggulan pada setiap tingkatannya. Sosialisasi dilakukan melalui beberapa kegiatan. Yang pertama yaitu pengenalan mahasiswa KKN dengan lingkungan MI Al-I'anah, kegiatan kedua yaitu melakukan wawancara kepada Kepala Sekolah, Guru, Wali Murid, serta Murid. Wawancara dilakukan dengan santai dan tidak kaku, karena kami ingin mendapatkan jawaban apa adanya dari narasumber. Kegiatan ketiga yaitu memberikan pengajaran/pembimbingan terhadap siswa agar mereka tahu betapa pentingnya pendidikan untuk masa depan. Sekolah ini terbilang sangat mengapresiasi kedatangan kami, narasumbernya pun sangat responsif dan sopan saat bertutur kata, sehingga kami pun sangat senang berada di sekolah tersebut.

MTs Al-Hikmah, Johar, Kab. Karawang. Sekolah ini beralamat di Jl. Ps. Johar No.21, Adiarsa Tim., Kec. Karawang Tim., Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Terdapat total 4 kelas, dimana kelas 7 satu kelas, kelas 8 dua kelas, dan kelas 9 satu kelas. Untuk kegiatan yang dilakukan di MTs Al-Hikmah Johar Karawang ini, kami melakukan pengenalan terhadap lingkungan sekolah, lalu setelah kegiatan tersebut selesai kami langsung memulai kegiatan selanjutnya yaitu sesi wawancara kepada Guru yang ada di MTs tersebut. Lalu kegiatan selanjutnya yaitu kami melakukan sosialisasi kepada murid disana perihal pentingnya wajib belajar 9 tahun. Para siswa cukup aktif dalam menyimak penyampaian materi sosialisasi kami.

Kegiatan KKN diakhiri dengan mengadakan Webinar yang mengundang narasumber terkait HAM, Pendidikan, dan juga Covid. Peserta pada webinar ini terdiri dari mahasiswa, pelajar, masyarakat umum, dan kami mengundang MI Al-I'anah dan MTs Al-Hikmah sebagai mitra KKN 2021.

picsart-10-28-09-41-55-617a0e3e0101902d01372c82.jpg
picsart-10-28-09-41-55-617a0e3e0101902d01372c82.jpg

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun