Mohon tunggu...
Fina Kamala
Fina Kamala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hargai orang lain jika ingin di hargai

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi Dana Bansos di Masa Pandemi

17 Oktober 2021   18:18 Diperbarui: 17 Oktober 2021   18:22 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid-19 membawa dampak besar terhadap berbagai sektor kehidupan. Hal ini selaras dengan apa yang disampaikan seluruh masyarakat Indonesia, bahwa pandemi Covid-19 membawa dampak bagi perekonomian. 

Maka dari itu banyak oknum-oknum yg korupsi dana bansos di masa pandemi ini. Dalam hal tersebut pemerintah juga menyelenggarakan acara bantuan sosial (Bansos) bagi warga miskin atau mereka yang terkena efek pandemi. 

Presiden Joko Widodo membentuk komite badan spesifik penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional untuk menangani pandemi pemulihan Ekonomi (PEN). 

Pembentukan panitia tersebut tertuang pada Peraturan Presiden, Nomor 82 Tahun 2020 mengenai Penanganan Penyakit Virus Corona 2019 (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.

 Walaupun pemerintah sudah menaruh kebijakan yang  sudah ditetapkan pada saluran  bantuan sosial Covid-19, namun oknum oknum yang tidak  bertanggung jawab masih memanfaatkan hal tersebut tadi untuk mengeruk hak hak warga. 

Hal tersebut diakibatkan lantaran kurangnya kontroling pemerintah pada proses keberlangsungan kegiatan saluran bantuan sosial Covid-19. 

Dan belum diaturnya sistem pelayanan publik yg transparan & akuntabel pada proses distribusi dana bantuan sosial Covid-19 pada warga  menurut taraf sentra sampai daerah. Sehingga hal tersebut membuka peluang baru bagi oknum oknum  yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Saat ini Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat merugikan rakyatnya sendiri. Hal ini terlihat menurut buruknya regulasi penyaluran bansos Covid-19 dan koordinasi menurut pemerintah, dan juga kacaunya proses pendataan data rakyat yg berhak untuk mendapat dana bantuan sosial Covid-19. 

Kasus ini dibuktikan dengan adanya pengakuan rakyat dan berita yang menunjukkan bahwa sembako yg diberikan sangat tidak sinkron dan jauh menurut nominal yang sudah di tetapkan pada pemerintah.

Referensi: 1

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun