Kedungmundu, Semarang (29/07) PelanggarKekerasan seksual menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian di Indonesia. Menurut data yang diperoleh dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), angka kasus kekerasan terhadap perempuan menyentuh 299.911 kasus pada tahun 2020. Maraknya kasus kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah Wanita menimbulkan berbagai presepsi di masyarakat. Hal ini menjadikan suatu alasan dalam pembahasan jurnal ini, yakni mengenai Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Adanya UU TPKS yang mengatur dengan jelas dan spesifik tentang jenis kekerasan seksual dan perlindungan korban kekerasan seksual menjadi sebuah terobosan dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
an hak asasi manusia merupakan ancaman besar terhadap perdamaian, keamanan, dan stabilitas suatu negara. Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termasuk perempuan dan anak.
Terhitung sejak tahun 2021 Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah melakukan pendataan terkait jumlah kasus Kekerasan yaitu sebanyak 11.550 dengan persentase 79.3% korban perempuan serta 20.7% korban laki-laki. Keberadaan Sustainable Development.
Goals yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan tujuan meningkatkankesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi seterusnya.
Kegiatan sosialisasi Edukasi terkait Pengesahan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Sosialisasi terkait Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Seksual di Kalangan Masyarakat Kelurahan Kedungmundu guna Menunjang Kehidupan yang Sehat dan Sejahtera berupa “Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga” memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat RW 06 Kelurahan Kedungmundu tentang betapa pentingnya memahami paying masyarakat yaitu Undang-Undang yang berkaitan dengan Kekerasan Seksual yang kerap kali terjadi di kalangan rumah tangga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H