Mohon tunggu...
Fina Thania Renata
Fina Thania Renata Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Administrasi pendidikan Universitas Jambi

Sama-Sama Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Penghapusan Ujian Nasional (UN)

27 Mei 2021   14:36 Diperbarui: 27 Mei 2021   14:41 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ujian Nasional atau sering disingkat UN merupakan suatu sistem evaluasi standar secara nasional dan persamaan mutu pendidikan pada setiap daerah di Indonesia yang dilakukan oleh Depdiknas. Sistem evaluasi tersebut berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 yang menyatakan bahwa evaluasi tersebut dilakukan sebagai akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan pada pihak yang mempunyai kepentingan. Evaluasi tersebut dilakukan secara mandiri oleh instansi terkait (pendidikan dasar sampai menengah) secara berkala, sistematik, menyeluruh, transparan, serta berkesinambungan. Dengan evaluasi yang berkesinambungan, maka akan dapat memperbaiki mutu pendidikan dengan menentukan standar mutu tersebut. Lalu muncullah sebuah permasalahan yang mana standar nasioanl yang ditetapkan menjadi kendala dalam proses evaluasi pada sebagian satuan pendidikan. Maka dari itu dikeluarkanlah kebijakan pengapusan Ujian Nasional (UN).

Kebijakan penghapusan Ujian Nasional (UN) dikeluarkan melalui surat edaran Nomor 1 tahun 2020 yang ditujukan kepada semua Gubernur dan Walikota/Bupati di seluruh Indonesia.  Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwasannya Ujian Nasional tidak lagi dinyatakan sebagai standar kelulusan sekaigus penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan, melainkan melalui nilai yang berasal dari ujian sekolah. Tujuannya adalah agar permasalahan seperti ketidaksetaraan mutu pendidikan pada berbagai satuan pendidikan di seluruh Indonesia teratasi dengan memakai standar pada masing-masing satuan pendidikan sebagai penentu kelulusan serta penerimaan peerta didik baru.

Berdasarkan pengalaman saya, Ujian Nasional (UN) merupakan hal yang sangat ditakuti oleh peserta didik. Ketakutan tersebut seperti tidak dapat mengerjakan soal, nilai menjadi rendah, dan tidak dapat lulus sekolah. Ketakutan tersebut pasti dialami oleh setiap peserta didik yang mana Ujian Nasional memakai standar evaluasi nasional atau disama ratakan antar setiap satuan pendidikan. Ada beberapa satuan pendidikan yang mempelajari materi yang dikeluarkan pada saat Ujian Nasional (UN). Tetapi ada juga beberapa satuan pendidikan yang tidak mempelajari materi yang sama. Hal tersebutlah yang menjadi permasalahan utama dari sistem Ujian Nasional ini, karena peserta didik yang berasal dari satuan pendidikan yang tidak mempelajari materi yang sama menjadi keliru pada saat pengerjaan soal Ujian Nasional (UN).

 Namun, pendapat lain menjelaskan bahwasannya Ujian Nasional (UN) sebenarnya tidak dihapus melainkan sistemnya diganti menjadi asesmen kompetensi serta survei karakter. Sistem evaluasi standar nasional melalui Ujian Nasional tidak selalu mempunyai sisi negatif saja, melainkan terdapat juga sisi positifnya. Sisi positifnya adalah memudahkan bagi Depdiknas dalam melakukan evaluasi terhadap prestasi peserta didik dan juga dapat mengetahui tingkatan mutu pada suatu pendidikan sesuai dengan standar pendidikan yang telah ditentukan.

Pada dasarnya mutu pendidikan sangat berpengaruh bagi mutu lulusan yang juga akan berpengaruh pada penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Mutu pendidikan seperti mutu guru pada satuan pendidikan harus berbanding lurus dnegan mutu lulusan. Yang mana jika mutu lulusannya yang berkualitas maka akan menciptakan generasi bangsa yang maju.  Menurut saya, saya setuju dengan kebijakan penghapusan sistem Ujian Nasional (UN) di Indonesia. Yang mana sistem Ujian Nasional (UN) tersebut sedikit banyak juga menjadi ketakutan tersendiri bagi setiap peserta didik. Tetapi dengan catatan bahwasannay mutu pendidikan seperti mutu guru pada setiap satuan pendidikan di seluruh daerah di Indonesia sama rata atau setara dengan standar yang berlaku. Jika hal tersebut tidak tercapai, maka mutu pendidikan atau mutu guru akan semakin rendah dan tidak dapat terciptakan lulusan yang berkualitas.

Sumber:

satu, diakses pada tanggal 27 Mei 2021

dua, diakses pada tanggal 27 Mei 2021

tiga, diakses pada tanggal 27 Mei 2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun