Mohon tunggu...
Fina Thania Renata
Fina Thania Renata Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Administrasi pendidikan Universitas Jambi

Sama-Sama Belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pendidikan Inklusi sebagai Strategi dalam Mencapai Kesetaraan Pendidikan

21 April 2021   10:41 Diperbarui: 21 April 2021   10:47 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan merupakan salah satu pondasi yang sangat penting dalam menciptakan sebuah generasi bangsa yang maju. Pendidikan juga merupakan salah satu kebutuhan manusia yang harus dipenuhi yang berfungsi untuk meningkatkan serta menggali pengetahuan, potensi, dan keterampilan dalam diri manusia. Dalam Peraturan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan". Berdasarkan peraturan tersebut yang menyatakan bahwa setiap warga negara yang berarti tanpa memandang suku, ras, agama, kondisi serta status sosial berhak mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terkecuali bagi penyandang disabilitas. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas menyebutkan "Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak". Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyandang disabilitas memiliki keterbatasan dalam melakukan sesuatu sehingga memerlukan fasilitas khusus untuk melakukan aktivitasnya. Namun, penyandang disabilitas juga membutuhkan kesetaraan hak dalam pendidikan. Untuk menciptakan kesetaraan hak tersebut, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pendidikan inklusi.

Pendidikan inklusi merupakan pendidikan dimana seorang penyandang disabilitas berhak mengenyam pendidikan di sekolah reguler pada umumnya. Pendidikan inklusi diharapkan mampu menciptakan kesetaraan hak antara anak yang normal pada umumnya dengan anak yang berkebutuhan khusus. Karena saat ini banyak anak yang berkebutuhan khusus yang mampu bersaing dengan anak yang tidak berkebutuhan khusus.  Semakin banyak anak yang berkebutuhan khusus menunjukkan prestasi yang tidak kalah membanggakan dibandingkan prestasi yang anak normal pada umumnya. Untuk mengetahui apakah seorang anak penyandang disabilitas tersebut mampu bersekolah dan bersaing di sekolah reguler, maka diperlukan peran orang tua dari anak tersebut. Orang tua diharapkan terlebih dahulu berkonsultasi kepada ahli seperti psikolog untuk melakukan serangkaian tes kepada anak tersebut yang betujuan untuk mengetahui tingkat kemampuan anak tersebut. Proses konsultasi tersebut sangat baik dan berguna bagi anak penyandang disabilitas yang akan mengikuti bergabung dalam pendidikan inklusi.

Sekolah reguler yang menerapkan pendidikan inklusi tentunya bukan sembarangan sekolah. Sekolah yang akan menerapkan pendidikan inklusi harus memenuhi kriteria atau syarat khusus agar pelaksanaan pendidikan inklusi dapat berjalan dengan lacar. kriteria tersebut atau syarat khusus tersebut, yaitu sekolah harus memiliki kesiapan dalam pelaksanaan pendidikan inklusi, sekolah harus telah memperoleh sosialisasi tentang pendidikan inklusi, sekolah juga harus memliki fasilitas atau sarana dan prasarana yang mendukung, sekolah harus menyediakan tenaga pendidik khusus yang berpengalaman, sekolah harus sudah terakreditasi, memiliki kerjasama dengan lembaga lain yang relevan, sekolah harus konsisten dalam melaksanakan pendidikan inklusi, dan terdapat anak yang berkebutuan khusus. Dengan begitu baik dari pihak sekolah maupun peserta didik berkebutuhan khusus dapat melaksanakan pendidikan inklusi dnegan lancar.

Tidak hanya partisipasi dari pihak sekolah saja, tetai partisipasi masyarakat dalam keberlangsungan pendidikan inklusi juga penting. Karena pada dasarnya dalam penyelenggaraan suatu pendidikan diperlukan peran dan partisipasi dari semua pihak, baik dari pihak sekolah, orang tua, dan juga masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagai pendukung pendidikan iklusi demi mencapai kesejarteraan pendidikan. Peran dan partisipasi masyarakat dalam pengimplementasian pendidikan inklusi, yaitu sebagai pihak luar sekolah dan sekitar sekolah yang dapat bekerja sama dengan tenaga kependidikan dalam menciptakan suasana yang tentram, rukum, damai, serta menerima perbedaan dan keanekaragaman peserta didik. Tetapi  terdapat pandangan lain mengenai pendidikan inklusi ini. Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa peserta didik yang memiliki kebutuhan khusus lebih baik terpisah atau mengenyam pendidikan di sekolah khusus seperti SLB (Sekolah Luar Biasa) agar tidak terjadi hambatan dalam proses pendidikannya. Tetapi beberapa pendapat lain menyatakan bahwa anak yang bekebutuhan khusus juga berhak mengenyam pendidikan di sekolah reguler. Menurut saya, anak yang berkebutuhan khusus berhak mengenyam pendidikan di sekolah reguler dan bergabung dengan peserta didik lainnya, dengan syarat peserta didik tersebut telah melewati serangkaian tes yang diberikan psikolog dan dinyatakan mempunyai kemampuan yang hampir sama dengan kemampuan anak umumnya. Kemudian bagi peserta didik yang belum mampu bersaing dengan peserta didik umum lainnya sebaiknya pendidikan anak tersebut terpisah dari pendidikan reguler demi kelancaran dan kesejahteraan bersama.

Kesimpulannya, Pendidikan inklusi merupakan pendidikan dimana seorang penyandang disabilitas berhak mengenyam pendidikan di sekolah reguler pada umumnya. Pendidikan inklusi bertujuan agar dapat mencapai kesetaraan hak dalam mengenyam pendidikan tanpa membeda-bedakan. Sekolah yang akan mengimplementsikan pendidikan inklusi harus memenuhi kriteria dan syarat khusus. Kemudian, peran serta pihak sekolah, orang tuan dan masyarakat juga diperlukan bagi kelancaran pendidikan inklusi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun