Mohon tunggu...
FINA MASLAHATULFIRHAH
FINA MASLAHATULFIRHAH Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa teknik informatika semester 3 memilliki hobi membaca dan menonton anime

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Study Gender

5 Oktober 2023   22:48 Diperbarui: 5 Oktober 2023   22:51 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENTINGNYA PENDIDIKAN GENDER UNTUK MENCEGAH KEKERASAN  DALAM RUMAH TANGGA 

OLEH FINA MASLAHATUL FIRHAH 

Keluarga terbentuk ketika individu-individu terhubung melalui ikatan darah, perkawinan, atau adopsi. Mereka tinggal bersama di satu lokasi, berinteraksi, melaksanakan peran masing-masing, serta berpartisipasi dalam pembentukan dan pelestarian budaya mereka. Pernikahan menjadi titik awal bagi individu untuk memasuki komitmen baru dan berbagi tanggung jawab serta peran yang baru dengan pasangan mereka. Dengan adanya peran-peran yang didefinisikan, tugas dan kewajiban individu dalam keluarga yang seimbang dapat diatur secara efektif. Dalam ikatan pernikahan, setiap pasangan memiliki harapan untuk menciptakan sebuah keluarga yang dipenuhi oleh kedamaian, kebahagiaan, dan kasih sayang. Namun, sayangnya, banyak keluarga yang mengalami ketidakharmonisan dan kesedihan sebagai akibat dari kekerasan yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan ini dapat berwujud dalam bentuk fisik, psikologis, kejiwaan, seksual, emosional, atau bahkan penelantaran terhadap anggota keluarga. (Ramadhan, 2018).

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah fenomena yang terjadi dengan cukup umum. KDRT sering kali mengakibatkan korban jiwa, dan penyebabnya tidak selalu harus masalah besar; bahkan masalah kecil pun dapat memiliki dampak besar, terutama jika dialami oleh individu yang rentan emosional. KDRT tidak hanya memengaruhi perempuan sebagai korban, tetapi juga terjadi pada laki-laki, walaupun mayoritas kasus yang dilaporkan menimpa perempuan. Menurut definisi WHO, kekerasan terhadap perempuan mencakup perlakuan yang merugikan secara fisik atau mental, termasuk tindakan kekerasan seksual, pengabaian yang menimbulkan bahaya aktual atau potensi, yang dialami oleh perempuan(Hardilah Ayu Ramadani et al., 2022).    

Ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender menjadi penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap istri yang menempatkan wanita sebagai subordinat laki-laki, sehingga ada anggapan istri adalah miliki suami. Oleh karena itu, istri sering diperlakukan sekehendak hati. Walaupun wanita tersebut berpendidikan lebih tinggi dan bekerja, namun kedudukannya tetap subordinat yang harus melayani suami dan keluarga. Fenomena banyaknya jumlah korban perempuan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga juga dipengaruhi oleh budaya yang bersifat patriarki. sistem budaya patriaki memiliki makna sebagai suatu bentuk kepercayaan bahwa laki-laki memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding perempuan dan bahwa perempuan harus dikuasai bahkan dianggap sebagai harta milik laki-laki(Ernawati et al., 2019)

Situasi sosial budaya ini tetap berlanjut dalam masyarakat. Dalam usaha untuk menggambarkan konsep gender, masyarakat perlu memahami bahwa setiap individu memiliki hak dan martabat yang sama sejak lahir. Kesetaraan gender, atau gender equality, merujuk pada prinsip yang menegaskan prinsip kesetaraan dalam penghormatan, hak, dan peluang bagi semua individu, tanpa memandang jenis kelamin mereka.Prinsip ini juga dilindungi oleh peraturan-peraturan yang menjamin hak-hak tersebut. Kesetaraan gender berarti bahwa setiap individu, tanpa memandang jenis kelaminnya, harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses peluang, sumber daya, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan pekerjaan. Kesetaraan gender yang berhasil dicapai ditandai dengan tidak adanya diskriminasi terhadap individu berdasarkan jenis kelamin, baik di dalam rumah tangga maupun di ranah publik. Ini berimplikasi bahwa individu memiliki peluang yang setara untuk terlibat dalam proses pembangunan, memiliki kendali atas perkembangan tersebut, serta memperoleh manfaat yang adil dan setara dari usaha-usaha pembangunan. (Kiram, 2020)

Maka dari itu, pendidikan gender di sektor pendidikan dapat dimulai sejak usia dini, baik melalui pendidikan formal di sekolah maupun melalui pendidikan nonformal di lingkungan rumah. Hal ini dapat dicapai dengan menciptakan suasana belajar yang mendukung kesetaraan gender dan mengkaji kembali permainan serta materi ajar yang masih memengaruhi persepsi gender. Upaya untuk meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pendidikan dapat dimulai sejak masa anak-anak, baik melalui proses formal di sekolah maupun melalui pendekatan informal di rumah. Ini melibatkan penciptaan lingkungan pembelajaran yang mendukung kesetaraan gender dan mengevaluasi permainan serta materi pembelajaran yang masih memengaruhi pandangan mengenai perbedaan gender. Oleh karena itu, tujuan utamanya adalah agar nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender dapat meresap ke dalam kehidupan sepanjang masa. Dengan demikian, kita ingin memastikan bahwa nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perkembangan individu sepanjang hidup mereka.(Intan, 2022)

DAFTAR PUSTAKA

Ernawati, E., Deslinda, G., & Guritno, S. A. (2019). Pendekatan Konseling Perspektif Gender Dalam Menangani Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) (Studi Kasus Di Aliansi Peduli Perempuan Sragen). KONSELING EDUKASI "Journal of Guidance and Counseling," 3(2). https://doi.org/10.21043/konseling.v3i2.6401

Hardilah Ayu Ramadani, H. A. R., Fitria Simatupang, R. D. P., & Putra Apriadi Siregar. (2022). PENGARUH EDUKASI KESEHATAN TERHADAP PENGETAHUANTENTANG KEKERASAN SEKSUAL DAN KDRT. Jurnal Inovasi Penelitian, .2(12),. https://doi.org/://doi.org/10.47492/jip.v2i12.1499

Intan, F. R. (2022). Pentingnya Pembelajaran Gender di lembaga Pendidikan Anak Usia Dini. PERNIK: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 5(2), 15--24. https://doi.org/10.31851/pernik.v5i2.8033

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun