Mohon tunggu...
Fina Novianti Pratiwi
Fina Novianti Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KKN Tematik UMD Periode II Tahun 2021/2022 - Pendampingan Sertifikasi Halal pada UMKM Tape Singkong di Desa Jatitamban

20 Agustus 2022   22:36 Diperbarui: 25 Agustus 2022   17:59 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kegiatan setelah melakukan sosialisasi adalah melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Tape Singkong di Desa Jatitamban. Pendampingan bertujuan untuk menjamin bahwa rencana program yang telah dilakukan sesuai dengan yang diharapkan.

Pendampingan pertama kali yang dilakukan adalah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebelum pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) harus mendaftar terlebih dahulu ke Online Single Submission (OSS) dengan membuka website https://ui-login.oss.go.id. Sistem Online Single Submission (OSS) dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi permasalahan birokrasi dalam pengurusan perizinan.

whatsapp-image-2022-08-20-at-13-47-51-6307560236aeff4ad006cee2.jpeg
whatsapp-image-2022-08-20-at-13-47-51-6307560236aeff4ad006cee2.jpeg
 Para UMKM dapat mengenai manfaat dari sistem Online Single Submission (OSS) ialah mempermudah dalam pengurusan berbagai perizinan berusaha, memberikan fasilitas bagi para pelaku usaha untuk bisa terhubung dengan pemangku kepentingan dan dapat memperoleh izin secara aman dan cepat, dan memberikan fasilitas untuk pelaku usaha UMKM dalam menyimpan data perizinan di satu identitas berusaha (NIB).

 Apabila NIK yang telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), maka harus cepat mengurusnya dengan cara melapor kepada Online Single Submission (OSS) dikarenakan akan berpengaruh untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Fina Novianti Pratiwi/KKN Tematik UMD Periode II/Kelompok 372/Jatitamban/Wringin/Bondowoso/Agus Supriono)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun