Kegiatan setelah melakukan sosialisasi adalah melakukan pendampingan kepada pelaku usaha Tape Singkong di Desa Jatitamban. Pendampingan bertujuan untuk menjamin bahwa rencana program yang telah dilakukan sesuai dengan yang diharapkan.
Pendampingan pertama kali yang dilakukan adalah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebelum pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) harus mendaftar terlebih dahulu ke Online Single Submission (OSS) dengan membuka website https://ui-login.oss.go.id. Sistem Online Single Submission (OSS) dibuat oleh pemerintah untuk mengurangi permasalahan birokrasi dalam pengurusan perizinan.
 Apabila NIK yang telah terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS), maka harus cepat mengurusnya dengan cara melapor kepada Online Single Submission (OSS) dikarenakan akan berpengaruh untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Fina Novianti Pratiwi/KKN Tematik UMD Periode II/Kelompok 372/Jatitamban/Wringin/Bondowoso/Agus Supriono)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H