Kurikulum 2006 Â di mana pelajaran teknologi informasi komunikasi (TIK) adalah suatu pelajaran yang wajib. Namun semenjak Kurikulum 2013 diterapkan, guru informatika tak lagi dibutuhkan di sekolah. Ketika awal Kurikulum 2013 berlaku, guru diberi pemahaman bahwa mata pelajaran informatika tidak dibutuhkan karena seluruh pembelajaran diharapkan berbasis digital. Artinya siswa bisa mengerjakan dan mengumpulkan tugas menggunakan teknologi informatika.Â
Ketika penerapanDalam hal ini dengan revolusi digital yang terus berkembang, seharusnya siswa diajarkan mengasah kemampuan digital di luar dari kemampuan teknis.
Karena mereka tidak mempunyai kemampuan dan keterampilan untuk digitalisasi, akhirnya mereka hanya sekedar bisa. Bisa ngetik, main game, sosmed, namun tidak memiliki keterampilan yang lebih.
Manfaat pembelajaran TIKÂ
- Â Siswa menjadi memiliki bekal etika dalam menggunakan internet dan memanfaatkannya dengan baik, sehingga mereka bisa mendapatkan informasi yang bermanfaat dan membangun jaringan lebih luas bahkan hingga seluruh dunia.
- Kemampuan informatika siswa menjadi lebih luas dan terarah.
Â
Oleh karenanya upaya pemerintah menjadikan informatika menjadi pelajaran wajib di kurikulum baru (Kurikulum Merdeka) adalah hal yang tepat, menilai siswa di sekolah sangat membutuhkan pengembangan informatika yang lebih.
Mata pelajaran informatika menjadi pelajaran wajib tercantum dalam dokumen paparan sosialisasi penyederhanaan kurikulum dan asesmen milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam paparan itu, terdapat sejumlah perubahan mata pelajaran, seperti IPA dan IPS dipadukan menjadi mata pelajaran IPAS.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H