Mohon tunggu...
Filipus Arya
Filipus Arya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta yang kuliah di jurusan Ekonomi Pembangunan dan saya suka melakukan data analisis dan data vizualization.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sukuk: Alat Ampuh dalam Keuangan Islam!

2 April 2024   12:32 Diperbarui: 2 April 2024   12:43 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keuangan Islam telah berkembang secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, dan salah satu instrumen terpenting dalam bidang ini adalah sukuk. Sukuk, juga dikenal sebagai obligasi syariah, adalah sertifikat keuangan yang mewakili kepemilikan suatu aset atau kumpulan aset. Mereka mematuhi hukum Islam, atau Syariah, yang melarang memungut atau membayar bunga, yang dikenal sebagai riba.

Sukuk didasarkan pada prinsip aset-backing, yang berarti terikat pada aset berwujud atau aktivitas ekonomi. Hal ini berbeda dengan obligasi konvensional, yang biasanya didasarkan pada hutang dan melibatkan pembayaran bunga. Penerbit sukuk mengumpulkan dana dengan menjual sertifikat tersebut kepada investor, yang kemudian menjadi salah satu pemilik aset atau aktivitas yang mendasarinya.

Salah satu manfaat utama sukuk adalah memberikan jalan bagi investor Islam untuk berpartisipasi di pasar keuangan dengan tetap berpegang pada keyakinan agama mereka. Dengan berinvestasi pada sukuk, mereka dapat memperoleh return tanpa melanggar larangan riba. Selain itu, sukuk menawarkan serangkaian manfaat lain, seperti diversifikasi, pembagian risiko, dan potensi keuntungan pajak.

Sukuk telah digunakan untuk membiayai berbagai proyek, termasuk infrastruktur, real estate, dan usaha kecil dan menengah (UKM). Mereka juga telah digunakan untuk mendanai proyek-proyek pemerintah, seperti pengembangan sistem transportasi, rumah sakit, dan sekolah. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat peningkatan minat dalam menggunakan sukuk untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial, seperti energi terbarukan dan perumahan yang terjangkau.

Salah satu contoh penerbitan sukuk yang paling menonjol adalah Islamic Development Bank (IsDB), yang telah menerbitkan beberapa sukuk untuk mengumpulkan dana bagi proyek-proyek pembangunan di negara-negara anggota. IsDB juga berada di garis depan dalam mempromosikan penggunaan sukuk berkelanjutan dan hijau, yang terkait dengan proyek-proyek yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan.

Contoh lain dari semakin populernya sukuk adalah penerbitan sukuk negara senilai $2,5 miliar yang baru-baru ini dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Ini merupakan penerbitan sukuk terbesar oleh entitas negara pada tahun 2021, dan mengalami kelebihan permintaan lebih dari tiga kali lipat. Dana yang diperoleh dari sukuk tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur, termasuk pengembangan jalan tol, bandara, dan pelabuhan laut.

Kesimpulannya, sukuk adalah alat yang ampuh dalam keuangan Islam, memberikan cara bagi investor untuk berpartisipasi dalam pasar keuangan sambil tetap berpegang pada keyakinan agama mereka. Mereka menawarkan berbagai manfaat, termasuk diversifikasi, pembagian risiko, dan potensi keuntungan pajak. Dengan meningkatnya minat terhadap proyek-proyek yang berkelanjutan dan bertanggung jawab secara sosial, terdapat potensi yang signifikan bagi sukuk untuk memainkan peran yang lebih besar di masa depan keuangan Islam.

Seiring dengan meningkatnya penggunaan sukuk, penting bagi emiten dan investor untuk memastikan bahwa mereka mematuhi hukum Islam dan prinsip etika. Hal ini akan membantu menjaga integritas dan kredibilitas pasar sukuk, dan memastikan bahwa sukuk tetap menjadi pilihan yang layak dan menarik bagi investor di tahun -tahun mendatang.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun