Mohon tunggu...
Victor Agustino
Victor Agustino Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Untirta

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mewawancarai Anggota DPRD

8 Juni 2012   06:54 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:15 1466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk memenuhi tugas mata kuliah Komunikasi Politik, saya mencoba untuk mewawancarai salah seorang anggota dewan DPRD. Berbekal surat permohonan ijin dari fakultas, saya dan keempat teman saya mencoba untuk mendatangi kantor DPRD Kabupaten Serang, Banten. Sesampainya kami di depan gedung DPRD, terlihat ada sekumpukan besar pendemo yang bersiap – siap mendatangi gerbang DPRD. Setelah saya bertanya kepada salah seorang pendemo, ternyata demo tersebut terkait perusahaan tambang pasir yang mencemari sungai Cibanten. Kami pun bingung untuk masuk ke kantor DPRD. Setelah memberanikan diri bertanya ke salah seorang polisi, kami disarankan untuk masuk lewat pintu belakang.

Saat kami masuk gerbang, terlihat para pegawai sedang sibuk dengan kegiatannya tanpa memperdulikan demonstrasi yang terjadi di depan kantor DPRD. Setelah kami masuk ke gedung DPRD melalui pintu belakang, suasana mulai hening. Ternyata, suara demonstrasi tidak terdengar di dalam gedung. Saya menjadi yakin bahwa para anggota dewan sama sekali tidak terganggu dengan adanya demonstrasi. Kemudian kami bertanya ke salah seorang staff bagaimana caranya untuk bisa mewawancarai anggota dewan. Lalu kami diarahkan ke bagian umum. Setelah menyerahkan surat dan melengkapi informasi lainnya, kami disuruh menunggu disposisi dan persetujuan ketua DPRD.

Sebelum pulang, kami berfoto – foto di sekitar DPRD. Tidak ada seorang pun yang bertanya atau menyapa. Seakan – akan kantor DPRD seperti ruang public yang senantiasa dapat dimasuki siapapun.

Tiga hari berlalu tanpa ada pemberitahuan. Lalu kam mencoba datang kembali. Saat kami bertanya, kami disuruh menunggu kembali karena belum disetujui oleh ketua. Salah seorang teman kami menyarankan untuk menghubungi salah seorang anggota dewan komisi 1. Setelah kami hubungi, kami disuruh langsung datang. Saat kami masuk ke ruang komisi 1, kami dijelaskan bahwa jika ingin wawancara di DPRD langsung ke anggota yang dituju, tidak perlu ke bagian umum. Kemudian pada hari itu juga, kami berpencar mencari anggota dewan. Dua orang teman saya telah langsung bertemu dan wawancara. Karena tema wawancara saya adalah tata ruang di kab. Serang maka saya langsung menuju komisi 4. Namun, saya tidak menemukan satupun anggota dewan komisi 4. Kata staffnya, mereka sedang studi banding dan saya disarankan untuk datang hari senin sebelum rapat paripurna jam 13.00.

Saya datang untuk keempat kalinya ke DPRD. Jam 10.20 dan ruang komisi 4 terlihat sepi. Kemudian saya bertanya kepada salah seorang staff dan ia berkata hanya ada ketua komisi 4 kemudian saya memberanikan diri untuk meminta wawancara. Tak disangka beliau menerima dengan baik dan tanpa bertele – tele mempesilahkan saya untuk langsung bertanya. Saat wawancara, beliau menjawab setiap pertanyaan saya dengan baik dan cenderung membatasi jawaban sesuai kewenangannya. Saat itu saya merasa benar – benar sedang mewawancarai seorang ahli politik. Setelah wawancara, saya meminta tanda tangan beliau dan juga berfoto dengan beliau sebagai bukti telah wawancara.

Ternyata masuk ke kantor DPRD begitu mudah dan disposisi serta persetujuan dari ketua tidaklah penting. Dengan langsung masuk ke ruangan dan meminta wawancara, saat itu juga kita dapat langsung mewawancara anggota dewan DPRD. ( Victor A. / FISIP Ilmu komunikasi Untirta / Komunikasi Politik )

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun