Kebebasan berpendapat adalah salah satu hal yang dijamin oleh Negara, hal itu termaktub dalam UUD 1945 pasal 28 E,F dan Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, dalam pasal 14, 23, 24, dan 25. Karena Kebebasan berpendapat dan berekspresi dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan demokratis. Tata cara penyampaian pendapatnya pun juga di atur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Jika kita flashback ke Masa Orde Baru, dimana pemerintahan pada saat itu tak segan-segan melakukan tindakan represif terhadap orang yang berpendapat di muka umum atau menyanpaikan kritik pada pemerintahan saat itu. Hal itu berbeda dengan sekarang dimana kita lebih bebas untuk menyampaikan/mengemukakan pendapat, saran, dan kritik kepada pemerintah baik dari mulai Level RT/RW sampai ke Presiden. Sudah sangat leluasa bukan?
Namun kenyataannya pada saat ini, tak jarang banyak beberapa pihak yang memanfaatkan Kebebasan Berpendapat untuk menebar Ujaran Kebencian pada para Pemimpin Pemerintahan atau bahkan kepada para Ulama.Â
Siapa sih yang tidak tau ahli-ahli pengujar kebencian di tengah-tengah masyarakat, kebanyakan dari mereka bergerilya di media sosial dan youtube, anehnya banyak sekali pengikut mereka, padahal banyak sekali kata tak pantas yang keluar dari acara yang dikemas seperti dakwah, padahal isinya adalah kegiatan menebar kebencian.Â
Oknum-oknum itu menyampaikan Argumen yang jelas-jelas mengandung Ujaran Kebencian dengan seakan-akan menyampaikan kritik kepada para pengikutnya, sehingga sudah pasti di hati dan pikiran para pengikut atau para pendengarnya tertanam kebencian yang amat sangat.
Kritik yang baik itu adalah kritik yang menyertakan dalil-dalil yang benar, dan fakta yang sebenarnya terjadi, bukan hanya dengan suara lantang, dengan kata-kata yang tak pantas tapi tidak ada fakta dan dalil yang mendukung. Namun jika sudah terlanjur Keblinger etika kritik yang baik dilupakan dan menjadi suatu Ujaran Kebencian.
Sudah jelas-jelas Ujaran Kebencian adalah sesuatu yang disampaikan dengan didasarkan Benci, kalau sudah Benci yang mendasar mau seperti apapun repot, semua tuduhan dan dalil yang dipakai atas dasar Nafsu semata, berusaha bagaiamanapun caranya untuk menjatuhkan atau bahkan menghancurkan. Tidak ada toleransi untuk ujaran kebencian, hal itu hanya akan merong-rong ketenangan berwarga dan bernegara, yang tersusun rapi akan luluh lantah, yang tentram akan gaduh.
Yuk lebih cerdas memilah dan memilih Argumen dalam berkritik terhadap perorangan, kelompok, Pemimpin, atau bahkan Pemuka Agama. Tidak ada salah dan ruginya menyampaikan suatu kritik dengan cara yang Arif dan Bijaksana, tanpa harus meluapkan Emosi, kata tak pantas, dan tindakan yang merugikan. Manusia juga bisa salah, kebenaran hanya milik Tuhan Yang Maha Esa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H