Setelah dua tahun masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan untuk Umrah oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, dengan  ini kasus Covid-19 semakin menurun pemerintah Indonesia dan Arab Saudi membuka kemabli umrah bagi masyarakat Indonesia.Â
Pada akhir tahun 2021 aslinya  pemerintah Arab Saudi memperbolehkan masyararakat Indonesia untuk memlakukan perjalanan Umrah, tetapi pmerintah Indonesia resmi menunda perjalanan umrah yang semula akan berlangsung akhir tahun 2021. Kepuutsan tersebut tidak lepas dari kondisi penyebaran virus corona baru varian Omicron.Â
Presiden Indonesia Joko Widodo meminta masyarakat untuk tidak berpergian ke luar negri agar kausus tidak semakin tinggi di Indonesia. Â Dari media sosial berbasis di Arab Saudi jumlah yang menjalani umrah maupun Haji sekarang sangat berkurang daripada dua tahun sebelumnya yang dulunya hampir mencapai dua juta orang tahun sekarang hanya setengahnya bagian.
Pemerintah berencana memberangkatkan jamaah umrah pada Januari 2022 ini. Seketaris Jendral DPP AMPHURI, Farid Aljawi mengakatakan Indonesia sudah dapat memberangkatkan calon jamaah umrah pada awal Januari 2022. Namun pemberangkatan jamaah umrah harus berdasarkan rekomendasi dari pihak asosiasi kepada biro perjalanan umrah.Â
PPIU (penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah) yang akan memberangkatkan jamaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH, ujar Dirijen penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief. Ketentuan untuk keberangkatan umrah diprioritaskan bagi PPIU yang menggunakan penerbangan langsung ( direct flight) melalui Banadara soekarno-Hatta.Â
Kepulanagan jamaah umrah juga harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh satgas penanganan covid-19 Nasional. Keberangkatan empat penerbangan awal mengacu kebijakan Umrah satu pintu ( one gate policy) dengan mengunakan asrama haji sebagai lokasi screening Kesehatan dan titik awal keberangkatan yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU.
Pada Januari terdapat 118 ribu orang yang berangkat ke Saudi untuk menunaikan ibadah umrah, umrah tahun ini penuh dinamika. Penyelenggaraan masih dalam suasana pandemi Covid-19.Â
Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan ketat bagi jamaah luar negri, hanya menerima empat jenis vaksin, karantina di negara ketiga sebelum memasuki Saudi hingga ketentuan PCR. Â Skema ini juga mendapat atensi dari jamaah, ada yang mendukung, tak sedikit pula yang menentang.Â
Cukup banyak ditentang oleh banyak pihak juga, khususnya para pelaku jamaah umroh yang memang waktu itu minta keringanan di dalam protocol Kesehatan. Melandainya kasus Covid-19 di Arab Saudi, otoritas setempat akhirnya mencabut sejumlah aturan protocol Kesehatan, seperti tak perlu karantina serta PCR, hanya diwajibkan vaksinasi dosis lengkap dari vaksin yang berlaku di Saudi.
Untuk terus meningkatkan dan kenyamanan untuk para jamaah umrah, Kemenag akan memfinalisasi regulasi tentang penyelenggaraan umrah di masa pandemi. Aturan tersebut utamanya terkait integrasi sistem dengan pemerintah Arab Saudi.Â