Mohon tunggu...
Fikri Rochim
Fikri Rochim Mohon Tunggu... Mahasiswa - TIM I KKN UNDIP 2022

Teknik Sipil

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Keren! Mahasiswa Undip Ajak Anak Muda Siwalan Perangi Penyalahgunaan NAPZA

6 Februari 2022   20:58 Diperbarui: 6 Februari 2022   21:03 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seminar Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA di Kelurahan Siwalan (Dokpri)

Semarang (06/02/2022) Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Istilah lain yang sering digunakan adalah Narkoba dan zat psikoaktif. Definisi narkotika menurut Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. 

Sedangkan yang dimaksud psikotropika menurut Undang-Undang No. 5 tahun 1997 adalah zat atau obat , baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. 

Penyalahgunaan Napza di Indonesia telah terjadi dimana-mana, oleh siapapun. Namun, umumnya satu kelompok masyarakat yang rawan terpapar penyalahgunaan narkoba adalah mereka yang berada pada rentang usia 15-35 tahun atau generasi milenial. Jumlah pengguna narkoba di Indonesia setiap tahunnya selalu terus meningkat. 

Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja merupakan satu hal yang harus perlu diwaspadai orangtua karena ada banyak bahaya narkoba bagi para pelajar atau remaja. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jenderal Polisi Heru Winarko menjelaskan bahwa kalangan remaja yang terpapar narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, mereka memiliki waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba (PUSLITDATIN, 2019). 

Berdasarkan data dari Kasubdit Fasilitas Rehabilitasi Instansi Pemerintah Dit PLRIP, Sri Bardiyati memaparkan 57 persen atau sekitar 3,4 juta penyalahguna coba pakai didominasi oleh remaja. 

Program edukasi penyalahgunaan NAPZA dilakukan guna untuk menumbuhkan kesadaran para remaja akan bahaya narkoba dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja. Oleh karena itu, Tim KKN Universitas Diponegoro Kelurahan Siwalan berinisiatif untuk memberikan seminar pencegahan napza.

Pada Minggu (30/01/2022) Tim KKN Universitas Diponegoro di Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang berhasil menyelenggarakan seminar "Edukasi Pencegahan Penyalahgunaan NAPZA di Kalangan Remaja" di Balai Pertemuan Kelurahan Siwalan serta diikuti oleh Karang Taruna Kelurahan Siwalan . 

Respon positif ditunjukkan oleh peserta seminar, terlihat dari banyaknya jumlahnya pertanyaan yang diajukan. Berdasarkan keterangan peserta seminar, edukasi pencegahan penyalahgunaan napza menambah pengetahuan, membuat mereka waspada akan bahaya napza itu sendiri, serta menumbuhkan keinginan untuk terus berkegiatan secara produktif agar terhindar dari hal-hal negatif seperti napza. 

Usai seminar, Karang Taruna Keluran Siwalan mengungkapkan keinginannya untuk mengembangkan program edukasi pencegahan penyalahgunaan napza dengan menyelenggarakan seminar rutin untuk anak-anak hingga orang dewasa dan Tim KKN Universitas Diponegoro mendukung serta siap membantu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun