Menciptakan lingkungan hijau merupakan hal yang harus dilaksanakan oleh setiap pemerintah dan tentunya kolaborasi dengan organisasi penggiat lingkungan dan masyarakat. Hal ini sudah diatur dalam undang - undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang pada pasal 29, disebutkan bahwasanya dalam satu wilayah harus mempunyai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebanyak 30% dari luas wilayah tersebut. Undang - undang ini merupakan lampu hijau untuk Indonesia karena dengan pelaksanaan yang baik dan optimal dapat menciptakan lingkungan yang bebas akan emisi dan terhindari dari polusi udara yang kotor/
Namun, sayangnya belum semua wilayah-wilayah yang ada di Indonesia belum sepenuhnya menjalankan amanah dari undang-undang ini. Padahal, jika dilaksanakan dari penerbitan undang - undang ini sampai dengan hari sekarang Indonesia akan memiliki ruang terbuka hijau yang sangat banyak dan dapat mencapai terget nasional untuk kesehatan maupun kehijauan lingkungan. Dalam menjalankan amanah undang-undang ini seringkali kita melihat banyak permasalahan-permasalahan  baik di dalam pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Salah satu contoh yang terjadi dalam pemerintahan adalah mediasi kepada masyarakat tentang lingkungan yang hijau. Dan salah satu contoh permasalahan yang terjadi di luar pemerintahan adalah ketidaksiapan masyarakat dalam mendukung program lingkungan yang hijau yang telah disiapkan oleh masyarakat.
Tentunya, permasalahan ini bukan menjadi ajang yang digunakan untuk saling menyalahi antara satu pihak kepada pihak lainya, tetapi dari permasalahan ini kita dapat memulai dalam berinterospeksi dan bersama-sama memulai dalam menciptakan lingkungan yang hijau. Jika amanah undang-undang ini tidak dapat terlaksanakan dengan baik mulai dari sekarang, bagaimana kita bisa membuat lingkungan yang hijau dan bisa kita wariskan kepada generasi - generasi setelah kita. Lingkungan hijau merupakan sebuah kunci dan investasi yang dapat menghasilkan output seperti peningkatan sektor ekonomi, budaya, hingga peningkatan kesejahteraan sosial.
Tidak susah dalam memulai untuk menciptakan lingkungan yang hijau, kita bisa memulai dalam menggunakan produk-produk yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan plastik-plastik yang tidak bisa didaur ulang. Kita juga bisa memulai dalam memilah-milih sampah organik ataupun non-organik, ataupun kita juga bisa memulai mengkampanyekan akan pentingnya menjaga lingkungan dan cara-cara dalam menciptakan lingkungan yang hijau. Jika kita bisa memulai dan melakukan hal-hal ini dengan baik maka kita berkontribusi kepada pemerintah untuk menciptakan pembangunan berkelanjutan sampai kepada generasi-generasi yang akan mendatag
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI