Mohon tunggu...
Fikri Putra Sudrajat
Fikri Putra Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Universitas Komputer Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pungli di Kawasan Asia Afrika Bandung Jadi Ancaman Warga dan Wisatawan yang Berkunjung

19 Desember 2023   23:31 Diperbarui: 19 Desember 2023   23:37 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anggota Satpol PP Praja Wibawa Sudin Saripudin mengatakan, pungutan liar (pungli) berkedok tarif parkir Rp.10.000 di sebrang Museum Konferensi Asia Afrika (KKA), Kota Bandung.

"Parkir dengan tarif segitu seharusnya tidak diperbolehkan, malu kita. Walau ini urusannya dengan pemerintah kota, kita tidak bisa lepas tangan, tetap saja bagian Jawa Barat dan ada di ibu kota. Jadi tolong jangan dijadikan bahan pungli," ucap Sudin Saripudin, Jum'at (15/12/2023).

Menurut Sudin, pengelola parkir yang sempat ramai itu perlu izin pengelolaan tempat parkir atau IPTP dan rekomendasi Dishub untuk dilanjutkan ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar bisa berizin dan pajaknya nanti masuk ke Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung.

Source: Fikri
Source: Fikri

"Untuk pengawasan tentunya kami (Satpol PP) bersama dengan Dishub dan unsur lainnya. Dan Masyarakat, jika melihat parkir itu beroperasi Kembali tolong segera hubungi dan lapor pada kami. Kami pun meminta pengelola itu untuk mengurus izin jika hendak berusaha perparkiran," ucap Sudin.

Peraturan tersebut tertuang dalam peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 mengenai tarif layanan parkir.

Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung bersama dengan Satlantas Polrestabes Bandung menutup dua area parkir liar di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika.

"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," katanya.

Ia menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Sudin mengatakan, parkir ilegal tersebut memasang tarif yang tidak sesuai ketentuan dan meresahkan warga masyarakat. Sehingga dilakukan upaya penertiban dengan penyegelan. Ia menyebutkan, hal itu melanggar Perda No 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun