Program KKN yang di berikan kepada Komunitas Gerai Kopi & Mi Kel. Patemon, yaitu Sosialisasi dan edukasi terkait dengan prosedur pembuatan Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) serta Merek sebagai upaya peningkatan mutu produk sekaligus menjamin perlindungan terhadap konsumen serta peningkatan perlindungan intelektual pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Banyaknya bisnis rumahan dengan skala kecil atau dikategorikan sebagai UMKM di dalam Kelurahan Patemon merupakan penopang roda perekonomian masyarakat di Kelurahan Patemon.Â
Berkenaan dengan hal tersebut, ada hal penting yang perlu dimiliki oleh para pelaku usaha UMKM, yakni PIRT dan IUMK. Selain itu, masifnya perkembangan dan persebaran UMKM yang ada di Kelurahan Patemon, selaras juga dengan banyaknya produk yang dijual dan tersebar dari warga Kelurahan Patemon. Maka dari itu, untuk melindungi kreativitas dan intelektual daripada pelaku UMKM yang diimplementasikan dalam bentuk merek daripada produk industri masing-masing, maka penting untuk mensosialisasikan prosedur pendaftaran merek UMKM berdasarkan UU No. 20 tahun 2016 dan pembaharuan ketentuannya pasca UU Cipta Kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H