Mohon tunggu...
Fikri Medina
Fikri Medina Mohon Tunggu... Lainnya - seorang pelajar yang sedang di jalan menuju kesuksesan

bismillah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bersama Tim Gugus Pengawas Covid-19, Mahasiswa Undip Beri Perhatian Pelestarian Budaya Betawi Ondel-ondel di Tengah Pandemi Covid-19

14 Agustus 2020   20:34 Diperbarui: 14 Agustus 2020   20:39 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta (23/7), -- Mahasiswa kuliah kerja nyata Universitas Diponegoro sedang melaksanakan program kerja di Kecamatan Duren Sawit. Program yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN tersebut adalah membantu Tim Gugus Pengawas Covid-19 dalam melakukan pengawasan dan sosialiasi tentang peraturan PSBB Masa Transisi di tempat- tempat umum kecamatan Duren Sawit dan membagikan masker secara gratis kepada pelanggar yang tidak memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.

Dengan mengunjungi Pasar Raya Automotif Duren Sawit, Muhammad Fikri Medina mahasiswa KKN bersama temannya langsung berkordinasi dengan Tim Gugus Pengawas Covid-19 dengan menyidak masyarakat yang tidak keluar rumah dan tidak menggunakan masker dan memberikan sanksi. Bedasarkan Peraturan Gubenur No. 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan (b) mengatur tentang sanksi yang diberikan apabila masyarakat tidak menggunakan masker saat melakukan kegiatan di luar rumah.

Pasal 8
(1) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker pada saat beraktivitas/berkegiatan di luar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dikenakan sanksi:
a. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
b. denda administratif sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pada saat melakukan penyidakan mahasiswa undip juga beri perhatian kepada pedagang pasar tersebut untuk selalu mentaati aturan protokol kesehatan. Mahasiswa Undip juga memberikan Poster tentang protokol kesehatan, cuci tangan yang baik dan benar, serta memberikan sabun cuci tangan. Hal ini bertujuan agar pengunjung dan pembeli di pasar ini selalu mencuci tangannya sehingga terbebas dari penularan penyakit.

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Di hari Minggu mahasiswa KKN tersebut juga mengunjungi wilayah kawasan bebas kendaraan bermotor atau biasa dikenal Car Free Day (CFD) di Jalan Raden Inten II. Ondel-ondel yang menjadi ciri khas budaya Jakarta pada hari minggu terpaksa harus diberikan sanksi sosial akibat tidak menggunakan masker saat berkeliling di kawasan CFD. Sekawanan Ondel-ondel ini berikan sanksi sosial dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya karena tidak memakai masker saat sedang berkeliling di kawasan CFD. 

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Setelah diberikan sanksi sosial, Mahasiswa KKN memberikan masker serta menjelaskan betapa pentingnya menggunakan masker saat keluar dari rumah. Mahasiswa juga menanyakan alasan sekawanan ondel-ondel tersebut tidak menggunakan masker. "kita males pake masker, gaenak sama ganyaman ". 

Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dok. pribadi
Dengan memberikan masker dan beri perhatian kepada sekawanan ondel-ondel ini harapanya mereka dapat tetap melastarikan budaya betawi ditengah era pandemi ini serta mengerti tentang peraturan apa saja yang diatur terutama sanksi yang ada agar masyarakat lebih taat lagi menggunakan masker saat keluar melakukan kegiatan.

Mahasiswa KKN berharap, walaupun ditengah pandemi Covid-19 sebisa mungkin mahasiswa KKN tetap bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga apa yang menjadi kewajiban mahasiswa dalam bidang pengabdian masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan tri dharma perguruan tinggi.

#TimIIKKNUndipJaktim
#KKNUndipJaktim
#p2kknundip
#lppmundip
#undip

Editor: Dr. Sunarno, S.Si, M.Si

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun