1. Masalah (kasus) ringan, seperti: membolos, malas, kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah, bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan. Kasus ringan dibimbing oleh wali kelas dan guru dengan berkonsultasi kepada kepala sekolah (konselor/guru pembimbing) dan mengadakan kunjungan rumah.Â
2. Masalah (kasus) sedang, seperti: gangguan emosional, berpacaran, dengan perbuatan menyimpang, berkelahi antar sekolah, kesulitan belajar, karena gangguan di keluarga, minum minuman keras tahap pertengahan, mencuri kelas sedang, melakukan gangguan sosial dan asusila.Â
Kasus sedang dibimbing oleh guru BK (konselor), dengan berkonsultasi dengan kepala sekolah, ahli/profesional, polisi, guru dan sebagainya. Dapat pula mengadakankonferensi kasus.Â
3. Masalah (kasus) berat,seperti: gangguan emosional berat, kecanduan alkohol dan narkotika, pelaku kriminalitas, siswa hamil, percobaan bunuh diri, perkelahian dengan senjata tajam atau senjata api.Â
Kasus berat dilakukan referal (alihtangan kasus) kepada ahli psikologi dan psikiater, dokter, polisi, ahli hukum yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan kegiatan konferensi kasus.Â
Melihat penjelasan diatas bahwa dalam membimbing dan mengkonseling serta menangani siswa bermasalah tidak hanya dibutuhkan seorang Konselor saja,, namun semua pihak juga terlibat dalam hal ini agar terjadinya penyesuaian diri dan perkembangan pribadi secara optimal.
Dengan munculnya paragraph terakhir ini, maka berakhirlah pembahasan artikel kita kali ini, semuga bermanfaat, jika itu benar datangnya dari Allah SWT dan jika itu salah datangannya dari kami, akhirul kalam,wassalam. Â Â
Penulis: Fudhaelun (Multazam)
Sumber: Tohirin. 2007. Bimbingan dan Konselling di Sekolah dan Madrasah. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H