4. Keempat ada juga yang warnanya biru. Kalau kertas suara warna biru ini kita pakai buat memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Kertas suara yang warnanya biru, bakal kita pakai buat memilih anggota DPRD Provinsi. Ukuran dan jenis kertasnya sama kayak kertas suara warna kuning --51 x 82 cm dan HVS 80 gram. Bentuknya lembaran empat persegi panjang gitu dan nggak ada foto calonnya, cuma nama-namanya aja.
5. Terakhir yang kelima, kertas suara berwana hijau, dipakai untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten. Tapi khusus warga Jakarta nggak bakal mendapat kertas suara ini
Nah, yang terakhir ini kertas suara warna hijau. Kalau kertas jenis ini dipakai buat memilih anggota DPRD Kota/Kabupaten. Bentuk fisiknya sama kayak kertas suara warna biru di atas. Tidak ada foto dari calon anggotanya. Terus khusus warga Jakarta ternyata tidak mendapat kertas suara ini karena di provinsi DKI Jakarta kan memang tidak ada otonomi bagi kabupaten/kotanya. Jadi buat kamu pemilih dari Jakarta , jangan kaget kalau cuma mendapat 4 kertas.
Gimana nih? Sudah lumayan tercerahkan kan ?! Karena sekarang sudah tahu bedanya tiap-tiap jenis kertas suara, saatnya kepo calon-calon anggota legislatif di tiap daerahmu. Siapapun pilihan anda pastikan tetap kita bersama-sama sukseskan Pemilu 2019 dengan Aman Damai dan Sejuk.
Source: all resource
Editor : Fikri
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H