Mohon tunggu...
Akhlil Fikri
Akhlil Fikri Mohon Tunggu... Jurnalis - Terverifikasi sebagai wartawan tingkat madya di Dewan Pers

Reporter di Media Online lokal Kabupaten Lingga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemilu 2019: Kenali 5 Jenis Warna dan Kertas Suara

29 Maret 2019   09:12 Diperbarui: 29 Maret 2019   10:21 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LINGGASATU.COM -- Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah didepan mata dan tinggal sebentar lagi. Pesta demokrasi yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia pada 17 April mendatang ini agak berbeda dengan tahun 2014 lalu. 

Sebab kali ini pemilihan Presiden dan anggota legislatif akan berlangsung di hari yang sama. Kalau 5 tahun lalu pelaksanaannya beda hari. Nah, karena digabung jadi besok ketika mencoblos bakal ada 5 jenis kertas suara yang akan kita temui di balik Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Buat calon pemilih, terutama yang baru pertama kali mencoblos, perlu banget tahu nih bedanya masing-masing kertas suara, biar nanti nggak bingung dan bikin antrian makin lama. Mau tahu apa aja jenisnya? Simak yuk uraiannya.

1. Pertama, kertas suara dengan warna abu-abu. Kertas ini digunakan untuk memilih calon presiden dan wakilnya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seperti dikutip dari laman Kominfo, menjelaskan perbedaan warna dan desain surat suara dalam Pemilu 2019 besok. Yang pertama surat suara warna abu-abu. Kertas HVS 80 gram yang berukuran 22 x 31 cm ini kita pakai buat memilih presiden beserta wakilnya. 

Di dalamnya ada foto kedua pasangan calon (paslon) beserta namanya. Cara buat mencoblos di kertas ini adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto paslon, atau tanda gambar partai politik pengusungnya. Ingat ya, mencoblosnya sekali aja, biar surat suaranya sah.

2. Kedua, ada yang warnanya kuning. Kalau kertas suara satu ini untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI

Untuk kertas suara warna kuning, ini digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Bedanya, di dalamnya kita tidak akan mendapati foto calon-calonnya, melainkan hanya nama-namanya saja. Dengan memakai jenis kertas yang sama --HVS 80 gram-- kertas ini lebih lebar dibanding yang warna abu-abu. Ukurannya 51 x 82 cm.

3. Ketiga, kertas suara yang warnanya merah, digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Kertas suara warna merah, yang kita pakai buat memilih anggota DPD RI. Kalau di kertas ini, kita juga akan mendapati foto para calon anggotanya beserta nama-namanya. Yang sedikit berbeda dengan kertas suara lain, ada 9 kategori kertas suara warna merah ini, tergantung jumlah calegnya di masing-masing provinsi; ada yang 12 calon, 16 calon, 18 calon, 24 calon, 27 calon, 32 calon, 36 calon, 48 calon, 60 calon. Cara mencoblosnya dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto si calon tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun