Hal itu tentu belum dirasa cukup bila melihat keinginan (cita-cita) dan kebutuhan (faktual) akan pembiayaan infrastuktur terutama infrastuktur dasar bagi Masyarakat Prabumulih seperti kebutuhan akan pelayanan kesehatan berkualitas, kebutuhan air bersih (air minum) yang semakin sangat sulit didapat, listrik yang masih sering byar-pet, dan infrastruktur-infrastruktur lainnya.
Presiden Joko Widodo pada tanggal 20 Maret 2015, disaat menjelang pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) migas mengeluarkan sebuah Peraturan Presiden nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Menteri PPN/Kepala Bappenas menindaklanjuti Perpres 38/2015 tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas nomor 4 tahun 2015, tanggal 29 Mei 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Selanjutnya, pada tanggal 25 Agustus 2015 terkait dengan proses pengadaan infrastruktur melalui mekanisme KPBU, Kepala LKPP telah mengeluarkan Peraturan Kepala (Perka) LKPP Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Serta, Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 190/PMK.08/2015, tanggal 6 Oktober 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Aspek legalitas KPBU sudah bisa menjadi payung penyejuk di belantara minimnya uang yang bisa menjadi alat agar pemerintah bisa berbelanja dan menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Hal ini tentu saja merupakan sebuah peluang sekaligus tantangan terutama bagi Pemerintah Kota Prabumulih terkhusus bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang spefisifikasinya mengurusi infrastruktur. Menurut  Perpres 38/2015  tersebut ada dua infrastruktur yang dapat dikerjasamakan yaitu infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial. Serta, tidak kurang terdapat sebanyak 19 jenis cakupan infrastruktur yang dapat dikerjasamakan dengan badan usaha.
Ditahap awal infrastruktur yang dapat di-KPBU-kan di Kota Prabumulih meliputi infrastuktur yang sangat terkait dengan kebutuhan dasar manusia yaitu (1) Infrastruktur kesehatan (misalkan pelayanan spesialistik di Graha Speialis); (2) Infrastruktur air bersih/minum (PDAM); Â dan (3) Infrastruktur listrik (PLTMG dan PJU).
Salam dari pinggiran Kota Prabumulih....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H