Pelayanan yang berorientasi kepada pasien, klien, konsumen atau pelanggan sudah sejak lama digaungkan oleh seluruh instrumen pelayanan publik termasuk oleh profesi kedokteran. Â Budaya ewuh pakewuh pasien terhadap pelayanan kesehatan terkhusus pelayanan kedokteran harus dikikis oleh si dokter itu sendiri untuk dapat menjadikan pasien bukan sebagai inferioritas pelayanan kedokteran secara tunggal dan jamak dalam pelayanan kesehatan.
Karean itu penting sekali diketahui dan disosialisasikan kepada masyarakat (konsumen) tentang hak-hak apa saja yang melekat dengan mereka dalam jaminan mereka sebagai warga negara yang wajib dilindungi dan mendapatkan pelayanan kesehatan (kedoketeran) yang standar dan profesional.
Mengacu kepada Undang-Undang  nomor  44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, berikut ini ada 18 hak pasien yang dilindungi undang-undang.  Pasal 32 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap pasien mempunyai hak, yaitu terlampir di sini.
Nah, dengan  tidak mengesampingkan kewajiban pasien yang juga melekat dengan dirinya, namun sudah waktunya masyarakat cerdas memilih rumah sakit dan dokter yang diinginkan dalam pengobatan dan terapi yang dijalaninya.
Semoga bermnafaat... selamat berulang tahun para dokter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H