Mohon tunggu...
fikrijamil
fikrijamil Mohon Tunggu... Administrasi - Wong Dusun Tinggal di Kampung

Menulis Untuk Menjejak Hidup

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama FEATURED

Moratorium Tambang untuk Kehidupan

18 April 2016   11:56 Diperbarui: 31 Oktober 2016   17:19 1227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu lokasi tambang (Dokumentasi pribadi)

Logikanya adalah bila banjir bandang maka ada yang salah dengan daerah hulu sungai. Hulu sungai suda gundul. Jadi semakin benar re-planting terhadap lahan-lahan eksploitasi tambang batubara itu tidak pernah dilakukan. Hal ini diperparah dengan banyaknya tambang-tambang pribadi dan illegal milik masyarakat yang bisa menjual batubara dalam karung plastik. Artinya untuk membeli batubara, persis seperti membeli sembako saja.

Kita bisa menemui dengan mudah bila kita berjalan kearah hulu Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera setelah Kota Tanjung Enim. Dipinggir jalan banyak sekali didapatkan gundukan karung batubara yang dikumpulkan oleh masyarakat dan dijual kepada pembeli yang menggunakan mobil-mobil truk. Tidak ada regulasi sepertinya yang mengatur tentang itu. Batuabara itu ada yang diangkut ke Palembang dan ada juga yang diangkut ke Lampung. Kalau sudah begitu dimana lagi alasan batu bara menghasilkan devisa, batubara memberikan PAD untuk daerah penghasil, Batubara mendatangkan kesejahteraan masyarkat sekitar dan lain-lain sebagainya.

Moratorium tambang memberikan secercah harapan kepada generasi mendatang. Moratorium yang baik akan memberikan banyak efek terhadap pembangunan berkelanjutan, karena itu biar moratorium tambang bisa memberikan kemanfaatn yang banyak untuk keberlangsungan kehidupan perlu dilakukan segera :

1. Tabulasi ulang daerah penghasil bahan tambang. Tabulasi ulang daerah penghasil tambang diperlukan agar tidak ada lagi “rezim/dinasti beda data”, sebagaimana selalu terjadi selama ini bahwa penyajian data yang ada selalu berbeda-beda, tergantung kepentingannya apa. Sudahi semua itu dengan membuat dan menampilkan data apa adanya. Bila datanya sudah lengkap tentu cluster masalah akan sangat ditunjang oleh ketersediaan data itu. Pendekatan keputusan pun akan berbasis dari data yang sudah di veri-vali.

2. Evaluasi segera perusahaan tambang secara menyeluruh. Evaluasi terhadap perusahaan yang meliputi Izin tambang, keuntungan, kerugian, keuangan perusaahan, penggunaan tenaga kerja lokal dan asing, Kepedulian perusahaan terhadap lingkungan sekitar terutama bagaimana dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan.

3. Evaluasi luas lahan pertambangan sesuai dengan izin yang diberikan. Ada rumor dan indikasi (dugaan kuat) dimasyarakat bahwa seringkali penyebab keribuatan pihak perusahaan dengan masyarakat sekitar adalah penyerobotan lahan (konflik agraria) milik masyarakat. Penyerobotan lahan masyarakat sangat terkait dengan luas lahan sesuai dengan izin pertambangan yang didapatkann oleh perusahaan. Tidak pernah ada sosialisasi yang transparan baik oleh perusahaan maupun oleh aparat pemerintah, berapa betul luas lahan perusahaan yang diizinkan. Kongkalingkong masa lalu itu harus disudahi segera. Seperti pesan Jokowi sendiri, lakukan dengan pendekatan IT, karena zaman sudah berubah.

4. Paparkan ke publik diportal kementerian ESDM hasil kajian dan evaluasi terhadap perusahaan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat, khususnya masyarakat terdampak. Penyajian di Portal Kementerian ESDM merupakan indikasi sehat. Tidak ada dusta dan tidak ada informasi yang perlu ditutup-tutupi, sekaligus masyarakat bisa dididik dan menjadi pelopor untuk memonitor kegiatan perusahan dilingkungannya. Beri akses kepada masyarakat untuk mengakses sebesar-besarnya informasi tentang perusahaan ekploiter tambang yang beroperasi didaerah mereka. Sudahi juga rezim yang penuh ketertutupan itu.

5. Moratorium Tambang bila perlu dilakukan dalam jangka panjang/lama (minimal 20 tahun). Moratorium tambang bisa menimbulkan kemanfaatan yang banyak bila dilakukan. Selama masa itu perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan sudah mengeksploitasi pertambangan diberikan kesempatan untuk mengelola dan memperbaiki lingkungan. Hutan dan tanah serta lingkungannya juga punya hak untuk “bernafas”. Dua puluh tahun mungkin belum lah cukup memulihkan hutan secara keseluruhan, namun kita sudah memberikan ruang kepada alam untuk berfungsi sesuai dengan fungsi normalnya.

6. Buat smelter yang tidak jauh dari lokasi tambang. Tidak ada alasan pembangunan smelter harus diluar lokasi tambang. Sehingal hasil tambang yang keluar tidak lagi bahan mentahnya tapi minimal sudah setengah jadi. Smelter tidak boleh dianggap barang mewah atau kegiatan rumit. Smelter adalah keharusan. Pemanfaatan penduduk lokal untuk menjadi tenaga kerja bisa me-linier-kan mereka dengan kesejahteraan. Sehingga mereka tidak menjadi penonton dan pengemis didaerahnya. Pembangunan dilakukan bukan untuk membuat alien (makhluk asing) dilokasi tambang.

7. Perlu adanya gugus pelaksana tugas evaluasi tambang. Gugus  pelaksana tugas evaluasi tambang ini berisi perwakilan pemerintah, DPR, Aktifis dan aparat penegak hukum serta masyarakat terdampak. Tugas utama mereka adalah menjadikan daerah tambang tetap hijau dan sekaligus memastikan kegiatan pertambangan sesuai dengan prosedurnya. Lengkapi gugus tugas ini dengan ilmu peringatan dini atau Early Warning System (EWS) kegiatan pertambangan.

Kehidupan yang lebih baik itu berasal dari alam dan lingkungan yang sehat. Generasi penerus yang sehat juga sudah barang tentu berasal dari lingkungan yang sehat juga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun