Mohon tunggu...
Fikri Harris
Fikri Harris Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

-

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Penetapan Tarif Pajak Minimum 15% Persen terhadap Keadilan Pajak

17 Oktober 2021   23:26 Diperbarui: 18 Oktober 2021   00:01 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun penyusunan proposal didesain secara sederhana untuk meminimalkan administrasi dan biaya kepatuhan Wajib Pajak. Dengan adanya program pilar 2 ini akan diterapkan tarif pajak aktual yang akan ditetapkan sama untuk seluruh perusahaan multinasional.

Proposal Global Anti-Base Erosion (GloBE)

Saat ini perhatian masyarakat cenderung tertuju pada proposal Pilar 1, namun sebenarnya pengaturan pada Pilar 2 lebih komprehensif. Proposal Pilar 2 ini biasa disebut Global Anti Base-Erosion (GloBE) dengan konsep pengembangan kebijakan yuridiksi pajak antar negara sebagai sarana untuk melakukan restrukturisasi sistem pajak internasional yang menyeluruh. 

Sesuai dengan pemaparan Penulis sebelumnya, pada Pilar 2 ini dilakukan pengaturan tarif pajak minimum antar yuridiksi atau biasa disebut income inclusion rule. Berdasarkan penilitian yang diterbitkan Oxford University Center for Business Taxation, proposal pilar 2 mampu meningkatkan pendapatan pajak global hingga 14%. 

Tambahan pendapatan pajak ini mayoritas berasal dari negara-negara dengan tarif pajak rendah. Pada penelitian tersebut juga terdapat beberapa sistem pendekatan. Pertama, jika pilar 2 ini lebih ditujukan untuk mengatasi BEPS maka lebih direkomendasikan dengan pendekatan per entitas. Namun jika pilar 2 ini tujuan utamanya untuk meningkatkan investasi secara global melalui penetapan tarif pajak minimum, maka lebih mudah jika pengaturan di diterapkan di tingkat negara.

Dampak Kesepakatan

Pada pertemuan ini selain penetapan tarif pajak minimum juga diperoleh kesepakatan bahwa perusahaan digital akan diminmalisir untuk melakukan penghindaran pajak melalui praktik pemanfaatan layanan digital. Nantinya seluruh perusahaan multinasional diwajibkan untuk mendapat pemotongan pajak sesuai dengan tarif minimum yang berlaku atau tarif negara sumber walaupun tidak memiliki kantor fisik dinegara tersebut. 

Selain itu dengan adanya kesepakatan ini, negara-negara dengan yuridiksi pajak rendah tidak dapat lagi memanfaatkan hal tersebut, karena nantinya aka nada tarif pajak minimum yang wajib ditetapkan disetiap negara. Oleh karena itu, negara-negara dengan tarif pajak rendah ini dihimbau untuk mencari alternatif baru terkait penerimaan negara mereka khususnya untuk membiayai masyarakat dan pembangunan. Untuk memaksimalkan pengenaan pajak terhadap perusahaan-perusahaan digital, negara-negara berkembang disarankan untuk melakukan pendataan terkait keberadaan perusahaan digital yang melakukan transaksi dinegara mereka.

Kesepakatan ini juga didukung oleh Presiden AS yang mengatakan bahwa tarif pajak minimal 15% untuk perusahaan besar tersebut berada diatas negara-negara dengan tarif pajak rendah seperti Swiss. Dilain sisi, kesepakatan ini akan menjadi kabar buruk bagi negara surga pajak di seluruh dunia karena perusahaan tentunya tidak bisa lagi melakukan penggerusan keuntungan mereka dan tentunya basis pajak mereka akan berkurang signifikan. 

Penetapan tarif sebesar 15% ini sebenarnya masih lebih rendah daripada usulan awal yaitu sebesar 21%. Besaran tarif ini akan dipaparkan kepada negara-negara G20 pada bulan Juli 2021, termasuk kepada negara-negara berkembang seperti Indonesia. Dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat tercipta sebuah ekosistem keadilan pajak sehingga seluruh perusahaan multinasional akan membayar dengan perhitungan tarif yang sama. Dalam penetapan tarif pajak minimum ini sebaiknya dilakukan upaya yang dapat menciptakan efisiensi perpajakan internasional. Selain dengan adanya peningkatan penerimaan global khususnya yang berasal dari pajak, namun juga dapat meningkatkan kerjasama antar negara dalam pertukaran informasi perpajakan

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun