Radikalisme dan Terorisme kian menjadi problem utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Indoktrinasi yang bersifat radikal dapat mengancam keutuhan NKRI.
Dewasa ini,Melihat fenomena tersebut, Fakultas Hukum Universitas Wijaya Putra mengundang salah satu Akademisi sekaligus Pengamat Terorisme di Indonesia, Dani Teguh Wibowo yang baru menyelesaikan pendidikan S3 setelah menyelesaikan Disertasi yang berjudul "Prinsip Kehati-hatian Peredaran Bahan Kimia Berbahaya Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme" dalam Podcast BIRU (Bincang Seru) yang disiarkan pada Channel Fakultas Hukum UWP. Diskusi dipandu langsung oleh Dekan FH UWP, Andy Usmina Wijaya.
Pada awal diskusi, narasumber menjelaskan mengenai konsep dasar terorisme dan radikalisme. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan korban baik itu berjumlah massal, rasa takut yang secara meluas, kehancuran objek vital dan fasilitas publik. Salah satu yang menjadi karakteristik tindak pidana terorisme dengan tindak pidana kekerasan lainnya adalah terkait motifnya, yang mana motif pada tindak pidana terorisme adalah terkait motif ideologi, politik dan gangguan keamanan.
Sedangkan radikalisme lazim diidentikkan dengan tindak pidana terorisme. Karena radikalisme identik dengan indoktrinasi paham garis keras. Dari paham itulah muncul suatu sikap yang pada akhirnya berujung pada tindakan yang berupa tindak terorisme yang tujuannya kaitannya dengan ideologi, politik dan gangguan keamanan.
Pada Podcast tersebut, narasumber juga memaparkan mengenai korban-korban terorisme dan program deradikalisme. Kita tidak bisa hanya melihat pada korban yang meninggal saja, melainkan juga korban yang hidup seperti adanya gangguan psikis karena tidak adanya rasa aman. Sedangkan rasa aman merupakan hak dasar dari manusia bila ditinjau dari psikologi sosial. Sehingga, pemberantassan terorisme tidak hanya merupakan tugas negara, melainkan juga segenap unsur masyarakat karena terkait dengan terciptanya rasa aman di lingkungan masyarakat.
Narasumber juga menjelaskan pola penyebaran terorisme di Indonesia saat ini, berdasarkan kajian dalam disertasi narasumber. Dulu, indoktrinasi menggunakan metode tatap muka. Namun saat ini, indoktrinasi menggunakan metode media sosial. Inilah yang berbahaya karena media sosial tidak mempunyai batasan (borderless). Bahkan saat ini, terorisme telah menyusup ke lembaga sosial, lembaga kemasyarakatan dan lembaga politik.
Narasumber juga menjelaskan strategi penanggulangan terorisme di Indonesia, baik ketika pra, pada saat dan pasca tindak pidana terorisme. Berdasarkan penelitian pada disertasi beliau, melihat tindak pidana terorisme tidak hanya dari satu sudut pandang dan satu aspek saja, melainkan berbagai aspek. Salah satunya belum adanya pengaturan mengenai pembatasan penggunaan dan peredaran bahan kimia di Indonesia. Padahal bahan kimia tersebut dapat disalahgunakan untuk tindak pidana terorisme.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai diskusi radikalisme dan terorisme? Saksikan video selengkapnya di link berikut, hanya di Channel Fakultas Hukum UWP.
Link : https://youtu.be/Nd-rcXPzJKc
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H