Ruang publik merupakan ruang yang dapat mewadahi kepentingan politik atau masyarakat umum, misalnya melakukan komunikasi dengan kolega, petemuan informal komunikasi tertentu, bermain, jalan-jalan, melepas lelah, melihat-lihat taman dan penghijauan, sekedar melihat orang lewat atau memperhatikan kegiatan orang disekitar ruang tersebut, bisa jadi hanya nongkrong menyaksikan hiruk pikuk kota sambil mengunyah makanan kecil dan minuman yang dibawa sendiri atau beli dari pedagang kaki lima. Ruang publik di Indonesia memiliki arti yang sangat penting dan strategis secara hukum yaitu dengan ditetapkannya undang-undang No. 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Sedangkan dalam pasal 28 ditegaskan perlunya penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) didalam suatu kota. Terkait dengan ruang publik maka RTH Publik dan RTNH Publik yang disediakan untuk publik dapat dikategorikan sebagai ruang publik.
Penyelesaian ruang publik seperti ruang luar untuk parkir, ruang terbuka hijau atau taman. Pada umumnya berada pada urutan paling akhir seteleah suatu bangunan selesai dibangun, bahkan terkesan apa adanya. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman betapa pentingnya ruang publik masih begitu dangkal. Masalah tersebut dapat mempengaruhi kualitas ruang kota secara menyeluruh. Secara langsung ruang publik memang tidak begitu menarik bagi para investor, namun secara tidak langsung ruang publik dapat meningkatkan kualitas ruang kota dan mengangkat nilai jual bangunan disekitar yang dibangun atau yang akan dibangun. Pengembangan kota pada saat ini lebih terarah pada pembangunan fisik berupa gedung-gedung fasilitas umum.
Penanganan ruang publik membutuhkan biaya tinggi sehingga menjadi masalah dari segi pembiayaan. Penerapannyapun boleh dikatakan setengah hati, sekarang ini penanggung jawab pengelolahan ruang publik seolah hanya berada di tangan pemerintah kota. Sementara beban yang harus ditanggung sungguh masih sangat banyak. Pemberdayaan masyarakat untuk mengelola ruang publik belum begitu digalakkan, seperti sharing management antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini menyebabkan banyak ruang publik kota yang terbengkalai tak terawat.
Ruang publik yang ideal menyangkut beberapa aspek seperti:
1. Image and Identify
Sesuai dengan sejarah, ruang terbuka adalah pusat dari aktivitas masyarakat dan secara tradisional membentuk identitas dari suatu kota. Di ruang publik tersebut mungkin bisa dibangun patung yang menggambarkan kota tersebut atau ada para penjual makanan khas kota tersebut.
2. Attraction and Destinations
Ruang terbuka memiliki tempat yang di dalamnya memiliki suatu daya tarik tertentu yang memikat banyak orang, seperti cafe, air mancur, atau pameran-pameran.
3. Amenities
Ruang terbuka harus memberikan ketenangan dan keamanan sehingga masyarakat merasa nyaman. Penempatan ruang terbuka dapat menentukan bagaimana orang memilih untuk menggunakan suatu lokasi. Selain itu, ruang terbuka menjangkau seluruh umur dan anak-anak hingga orang dewasa.
4. Flexible Design