Mohon tunggu...
Fikri Ferdiansyah
Fikri Ferdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Seorang mahasiswa program studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Perang Harga dalam Industri Penggilingan Padi: Bagaimana Hal Ini Mempengaruhi Konsumen dan Petani?

9 Oktober 2023   14:05 Diperbarui: 9 Oktober 2023   14:10 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu masalah yang memungkinkan kita hadapi saat membeli beras adalah harga yang tinggi. Masalah tersebut tentu sangat mengecewakan dan merugikan kita sebagai pembeli atau konsumen. Persaingan yang tidak sehat dapat menyebabkan fluktuasi harga beras yang tiba-tiba naik. Hal ini bisa merugikan petani dan konsumen karena sulit untuk merencanakan dan berinvestasi dalam produksi atau konsumsi beras.

      Dalam upaya untuk bersaing, penggilingan beras mungkin mencoba untuk mengurangi biaya produksi dengan mengorbankan kualitas beras. Persaingan perberasan dari segi jumlah produksi dan konsumsi beras berpengaruh terhadap harga jual beras. Adanya perusahaan penggilingan beras yang menjual lebih murah namun kualitas beras yang sama menjadi ancaman dimana seharusnya para pengggiling beras surplus namun faktanya para penggiling beras defisit.

     Ideal harga gabah dari petani gabah kering panen (GKP) tingkat petani Rp4.200 per kg, GKP tingkat penggilingan Rp 4.600 per kg, gabah kering gilingan (GKG) tingkat penggilingan Rp5.000, dan beras medium Rp9.950 . Dengan harga eceran tertinggi beras menurut Peraturan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 yaitu harga beras premium Rp13.900 dan harga beras medium Rp10.900.

Perlindungan persaingan usaha dalam industri penggilingan beras adalah penting untuk memastikan bahwa pasar tetap kompetitif, harga beras terjangkau, dan konsumen dilindungi dari praktik-praktik yang merugikan. Komisi Pengawas  Persaingan Usaha memiliki peran penting dalam menjalankan tugas ini dan memastikan keadilan dalam persaingan usaha. Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perlindungan konsumen adalah keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Perang harga dalam industri penggilingan padi memiliki dampak yang berbeda pada konsumen dan petani. Bagi konsumen, perang harga dapat menghasilkan harga beras yang lebih rendah, meningkatkan daya beli, dan memberikan pilihan yang lebih banyak. Namun, bagi petani, dampaknya dapat berupa penurunan pendapatan, ketergantungan pada pasar dan perusahaan besar, serta risiko kehilangan pangsa pasar. Untuk mengatasi dampak negatifnya, perlu ada pengawasan dan regulasi yang memadai, serta kerja sama di antara pemangku kepentingan dalam industri untuk menciptakan kondisi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun