Mohon tunggu...
Fikri Ferdiansah
Fikri Ferdiansah Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1 Ilmu Hukum Universitas Pamulang

the more you pretend...,the less you have

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Harmoni Hukum Positif dan Hukum Islam

12 Oktober 2023   18:49 Diperbarui: 12 Oktober 2023   19:00 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah hukum Islam di Indonesia memiliki akar yang dalam dan telah berkembang selama berabad-abad. Pengaruh Islam pertama kali masuk ke wilayah yang kini menjadi Indonesia pada abad ke-7 melalui pedagang Arab dan India. Namun, Islam secara signifikan menjadi kekuatan dominan pada abad ke-13, terutama melalui peran para ulama dan tokoh-tokoh agama. Hukum positif Indonesia merujuk pada keseluruhan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia pada suatu waktu tertentu. Hukum positif adalah hukum yang secara faktual berlaku dan diakui oleh suatu negara  yang memiliki sumber hukum Undang-Undang:, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah.

            Harmonisasi antara hukum positif (hukum yang berlaku secara umum di suatu negara) dan hukum Islam (syariah) dapat memiliki dampak yang kompleks dan bervariasi tergantung pada cara implementasinya serta konteks hukum dan sosial di suatu negara, adapun dampak untuk kita menimbang dan melihat tantangan di indonesia.

Jika kita melihat dari dampak harmoni hukum positif dan hukum islam yang terjadi untuk sekarang sangatlah cukup baik dari beberapa aspek yang sudah berjalan,seperti :

  • Keseimbangan Antara Kedua Sumber Hukum:
  • Harmonisasi dapat menciptakan keseimbangan antara hukum positif dan hukum Islam. Ini dapat membantu menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan dapat diterima oleh berbagai kelompok masyarakat.
  • Perlindungan Hak Asasi Manusia:
  • Harmonisasi yang baik dapat membantu memastikan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional, sambil menghormati nilai-nilai dan ajaran hukum Islam.
  • Peningkatan Kepastian Hukum:
  • Harmonisasi dapat meningkatkan kepastian hukum, karena masyarakat akan lebih jelas tentang aturan-aturan yang berlaku. Ini dapat memfasilitasi perdagangan, investasi, dan perkembangan ekonomi.
  • Pentingnya Inklusivitas:
  • Penting untuk memastikan bahwa proses harmonisasi melibatkan keterlibatan semua pemangku kepentingan, termasuk tokoh-tokoh agama, masyarakat sipil, dan kelompok-kelompok minoritas, untuk memastikan inklusivitas dan keadilan.

            Adapun tantangannya dalam mengharmonisasikan hukum positif dan hukum islam di indonesia, melibatkan sejumlah aspek yang mencerminkan keragaman sosial, budaya, dan agama di negara ini. Beberapa tantangan utama meliputi:

  • Kesepakatan tentang Interpretasi Hukum Islam:
  • Tantangan: Masyarakat Indonesia memiliki berbagai interpretasi tentang hukum Islam, terutama karena keragaman budaya dan keberagaman agama. Menyepakati interpretasi yang konsisten dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat bisa menjadi tantangan.
  • Hukuman Hudud dan Hak Asasi Manusia:
  • Tantangan: Penerapan hukuman hudud, seperti cambuk atau potong tangan, dapat bertentangan dengan norma hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Menemukan kesepakatan yang memenuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia sambil mempertahankan nilai-nilai hukum Islam merupakan tantangan besar.
  • Konsistensi dan Klaritas Hukum:
  • Tantangan: Diperlukan upaya untuk menciptakan konsistensi dan klaritas dalam harmonisasi hukum positif dan hukum Islam. Hal ini melibatkan penyelarasan aturan-aturan yang mungkin saling bertentangan atau memberikan ketidakpastian hukum.

            Adapun sebuah contoh kasus yang melibatkan harmonisasi antara hukum positif dan hukum Islam dapat beragam dan sangat tergantung pada konteks hukum dan sosial di suatu negara yaitu indonesia :

Keuangan dan Perbankan Syariah:

Contoh: Negara tertentu memutuskan untuk mengharmonisasikan hukum perbankan dan keuangan untuk mencakup produk-produk keuangan syariah. Ini dapat melibatkan pengembangan peraturan untuk mendukung perbankan syariah, mudharabah (bagi hasil) dan murabahah (jual beli dengan keuntungan tetap), serta memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum Islam dalam transaksi keuangan.

            Harmonisasi hukum positif dan hukum Islam di Indonesia memberikan potensi untuk menciptakan sistem hukum yang inklusif dan adil, tetapi menghadapi tantangan kompleks yang memerlukan keterlibatan aktif dan solusi yang mempertimbangkan nilai-nilai hak asasi manusia dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun