Mahasiswa KKN Tim 1 Universitas Diponegoro Tahun 2024 melaksanakan kegiatan sosialisasi digitalisasi terhadap pelaku UMKM di Desa Ngasinan. Desa Ngasinan merupakan salah satu desa yang berada di Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Desa Ngasinan sendiri memiliki banyak potensi sumber daya alam. Masyarakat memanfaatkannya dengan melakukan kegiatan berusaha. Tidak sedikit dari masyarakat melakukan berbagai macam usaha mulai dari bidang produksi, jasa dan perdagangan.
Pemerintah Desa Ngasinan memberikan perhatian besar terhadap sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Desa Ngasinan memberikan wadah terhadap masyarakatnya dengan membuat UPPKS yang berisikan Ibu Rumah Tangga. UPPKS sendiri dijadikan sebagai wadah bagi masyarakat untuk saling membantu dalam meningkatkan penghasilan usaha yang ada di desa Ngasinan. Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan dilakukan secara konvensional.
Maka dari itu, Mahasiswa KKN TIM 1 Undip melakukan program digitalisasi pada pelaku UMKM. Pelaksanaan program dilakukan dengan penyampaian materi dengan cara mendaftarkan dan praktek mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM yang ada di desa Ngasinan. Nomor Induk Berusaha Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) setelah melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS). Tidak hanya penyampaian materi saja yang dilakukan tetapi juga dibagikan booklet prosedur bagi para pelaku UMKM yang memang mau mendaftarkan usahanya dalam NIB.
Mahasiswa melakukan sosialisasi dengan memberikan arahan kegunaan dari NIB jika pelaku UMKM sudah memilikinya. Banyak antusiasme dari pelaku UMKM ketika mengetahui beberapa keuntungan dari terdaftarnya usaha mereka jika memiliki NIB. Mahasiswa KKN TIM 1 UNDIP melakukan pendampingan pendaftaran secara digitalisasi NIB dengan cara online kepada beberapa pelaku UMKM. Pelaksanaan program secara online dilakukan melalui website OSS yang menggunakan akun pribadi dari masing masing pelaku UMKM.
Tidak banyak dari pelaku UMKM di desa Ngasinan yang memiliki NIB. Walaupun sudah berjalan cukup lama dalam melakukan usahanya. Mereka masih belum mengerti bagaimana cara mendaftarkan usahanya agar memiliki NIB. Pendampingan pendaftaran NIB dilakukan secara door to door ke beberapa pelaku UMKM yang ingin usahanya didaftarkan agar memiliki NIB. Para pelaku UMKM berterima kasih karena sudah dibantu dalam pelaksanaan pendaftaran NIB yang sangat mudah dikarenakan mereka yang belum mengetahui prosedur secara online dan hanya mengetahuinya lewat offline yang mengharuskan ke balai desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H