Pemblokiran Situs Judi Online Oleh Kominfo
Banyaknya situs judi online yang tersebar di media sosial. Kominfo memblokir sekitar 410 konten sehari terkait situs judi online tersebut.
Kominfo membeberkan sepanjang tahun 2022 sampai Juli 2022 mencapai 12 ribuan konten per bulan. Sehingga seharinya sekitar 410 konten judi online.
Namun belakangan ini situs judi online kembali ramai di perbincangkan karena banyaknya situs judi online yang terdaftar di sistem peyelenggara sistem elektronik (PSE) pemerintah. Banyak masyarakat yang kecewa dan membuat #BlokirKominfo karena pemerintah meloloskan situs judi online dan sempat memblokir situs PayPal dan Steam,
Dalam menangani hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan telah memblokir situs judi online tersebut meskipun mereka telah terdaftar dalam peyelenggara sistem elektronik (PSE).
“Kalau situs judi online, PSE-nya kami tutup. Yang sudah terdaftarpun kami tutup. Sedangkan yang ilegal, kan tidak selalu ada di Indonesia, mereka kan bisa ada di mana saja, di luar negeri pun kami tutup,” terang Menteri Johnny pada awak media di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate mengatakan telah memblokir total 552.000 situs/ konten judi online sejak tahun 2018. Dan hal tersebut masih lanjut dilakukan sampai saat ini untuk situs/konten judi online yang ada di Indonesia.
”Jadi kita terus kejar – kejaran, begitu mereka masuk kita akan tutup dan PSE nya langsung di blokir,” terang menteri Johnny.
Kominfo menerangkan memiliki teknologi siber drone yang bisa memantau terus menerus hingga 24 jam non stop untuk memonitoring dari ruang digital.
Tak hanya itu , Kominfo juga mempunyai surveilans system yang bisa memonitoring dan melakukan pengendalian dalam ruang digital. Sehingga pengawasan dapat berjalan dengan baik.
Kominfo mengatakan bahwa pemblokiran situs-situs judi online tersebut dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 96 Huruf (a).