Mohon tunggu...
Fikri abdul Majid
Fikri abdul Majid Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Pembisnis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia

21 November 2024   10:14 Diperbarui: 21 November 2024   11:08 210
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu, yang diakui dan dijamin oleh hukum internasional dan nasional. Di Indonesia, penegakan HAM menjadi perhatian serius sejak reformasi 1998, yang menandai perubahan besar dalam politik dan hukum di negara ini. Namun, perjalanan penegakan HAM di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dan persoalan yang kompleks. Artikel ini akan membahas upaya penegakan HAM di Indonesia, tantangan yang dihadapi, dan berbagai kasus penting yang mencerminkan kondisi HAM di Indonesia saat ini.

Indonesia memiliki sejumlah regulasi dan lembaga yang bertujuan untuk menegakkan HAM. Kerangka hukum utama yang mengatur HAM di Indonesia adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Sebagai konstitusi negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia menegaskan komitmen terhadap HAM dalam beberapa pasal. Pasal 28A hingga 28J UUD 1945 secara eksplisit menyebutkan berbagai hak fundamental yang dimiliki oleh setiap warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak untuk hidup, hak atas kebebasan beragama, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas pekerjaan, serta hak untuk berserikat dan berkumpul.
2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang prinsip-prinsip dasar HAM yang harus dihormati oleh setiap individu dan negara.
3. Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, UU ini memungkinkan pembentukan Pengadilan HAM untuk menangani pelanggaran berat HAM, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di sisi kelembagaan, beberapa institusi yang berperan dalam penegakan HAM di Indonesia antara lain:
1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),Lembaga ini bertugas untuk memantau, menyelidiki, dan memberikan rekomendasi terkait pelanggaran HAM.
2. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Fokus pada perlindungan hak anak di Indonesia.
3. Ombudsman Republik Indonesia, Berfungsi untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk dalam konteks penegakan HAM.

Meskipun terdapat kerangka hukum dan lembaga yang cukup memadai, kasus pelanggaran HAM di Indonesia masih kerap terjadi. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang mencerminkan berbagai tantangan dalam penegakan HAM di Indonesia:

1. Kasus Pelanggaran HAM Masa Lalu

Indonesia memiliki sejarah kelam terkait pelanggaran HAM, terutama pada masa pemerintahan Orde Baru. Beberapa kasus besar yang masih menjadi sorotan antara lain:

- Peristiwa 1965-1966, Pembersihan politik terhadap orang-orang yang dituduh terkait Partai Komunis Indonesia (PKI) yang menyebabkan ratusan ribu hingga jutaan orang tewas atau dipenjara tanpa proses pengadilan yang adil.

- Kasus Tanjung Priok (1984) dan Tragedi Talangsari (1989), Kekerasan terhadap warga sipil yang dianggap sebagai ancaman terhadap pemerintah, yang hingga kini masih belum diselesaikan secara adil.

- Tragedi Mei 1998, Kekerasan rasial terhadap etnis Tionghoa dan pelanggaran HAM lainnya yang terjadi dalam konteks reformasi politik.

Hingga saat ini, banyak dari kasus ini belum sepenuhnya terungkap, dan keluarga korban masih menuntut keadilan.

2. Pelanggaran HAM di Papua

Isu pelanggaran HAM di Papua menjadi salah satu masalah yang terus mencuat di Indonesia. Konflik yang berkepanjangan di wilayah ini terkait dengan tuntutan kemerdekaan, kekerasan militer, dan diskriminasi terhadap masyarakat asli Papua. Kasus penembakan, penangkapan tanpa prosedur hukum yang jelas, serta pengabaian terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan menjadi isu sentral yang menghambat penegakan HAM di Papua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun