Mohon tunggu...
Fikri Ramadhan
Fikri Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa UIN syarifhidayatullah jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Pasar Keuangan Syariah di Era Digital

7 Juli 2023   22:40 Diperbarui: 7 Juli 2023   22:51 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hadirnya kembali ekonomi Islam memberikan kontribusi yang signifikan dalam mengembangkan sistem ekonomi baru yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Meskipun konsep ekonomi Islam bukanlah hal yang baru dalam sejarah, namun saat ini ia mengalami perkembangan dan inovasi baru yang dapat diaplikasikan sesuai dengan kondisi zaman. Seiring dengan kemajuan teknologi dan globalisasi, ekonomi Islam telah mengalami transformasi dan menyesuaikan diri dengan tuntutan dan tantangan kontemporer. Prinsip-prinsip yang diturunkan dari ajaran agama Islam, seperti keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan, menjadi akar dari konsep ekonomi Islam.

Ekonomi Islam berusaha untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut dalam berbagai aspek kehidupan ekonomi, termasuk perbankan, pasar modal, investasi, asuransi, perdagangan, dan lain sebagainya. Prinsip-prinsip hukum syariah yang mengatur transaksi dan praktik ekonomi menjadi perhatian utama dalam menerapkan konsep ini. Salah satu ciri khas dari ekonomi Islam modern adalah upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan perkembangan ekonomi dan keuangan global. Dalam hal ini, model dan inovasi baru dikembangkan dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip syariah, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).

Prinsip keadilan dan keseimbangan juga menjadi fokus utama dalam transaksi ekonomi dalam konteks ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, terdapat perhatian yang besar terhadap redistribusi kekayaan dan pengurangan kesenjangan sosial. Sistem redistribusi pendapatan, zakat (sumbangan amal), dan sadaqah (sumbangan sukarela) menjadi alat penting dalam mencapai tujuan ini. Ekonomi Islam juga mendorong pengembangan sektor ekonomi berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan dan dampak sosial. Prinsip keberlanjutan dalam ekonomi Islam menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan (Risfandy et al. 2023).

Prinsip-prinsip Islam dan hukum Islam menjadi panduan utama dalam manajemen keuangan. Larangan terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian) menjadi pilar penting dalam keuangan syariah. Lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah dan perusahaan asuransi syariah, beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip ini dan menawarkan produk-produk keuangan yang sesuai dengan syariah. Keuangan syariah tidak hanya menjadi sistem keuangan bagi individu Muslim, tetapi juga menarik minat dari berbagai latar belakang yang mencari alternatif etis dan berkeadilan dalam kegiatan keuangan mereka. Prinsip keadilan, transparansi, keberlanjutan, dan inklusivitas menjadi fokus dalam keuangan syariah.

Pertumbuhan keuangan syariah telah didorong oleh perkembangan zaman dan kemajuan teknologi. Dalam era digitalisasi ini, akses informasi menjadi lebih mudah dan cepat. Para pemangku kepentingan di bidang keuangan syariah dapat memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dengan cepat dan efektif. Melalui media sosial, produk, layanan, dan nilai-nilai keuangan syariah dapat dikomunikasikan kepada calon nasabah, sehingga meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas terhadap keuangan syariah. Dampak positif dari kemajuan teknologi dan akses informasi yang mudah telah terlihat dalam pertumbuhan keuangan syariah. Data dan keterangan menunjukkan bahwa keuangan syariah terus meningkat dari tahun ke tahun. Kemudahan akses informasi melalui media sosial telah membantu meningkatkan kesadaran dan penerimaan terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah oleh masyarakat yang ingin menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan mereka (Sirojudin 2021).

Potensi pasar keuangan syariah dalam era digital sangat besar dan menjanjikan, serta dapat mendukung perekonomian nasional. Pertumbuhan ekonomi syariah telah mengalami perkembangan pesat selama tiga tahun terakhir, terutama di Indonesia yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia. Salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi syariah adalah adopsi gaya hidup halal, yaitu gaya hidup yang memperhatikan dan sesuai dengan prinsip syariah atau etika yang dapat diterapkan oleh berbagai kalangan, termasuk generasi milenial yang berperan dalam mempopulerkan tren ini (Siroj 2021).

Penerapan teknologi digital dapat memiliki peran yang penting dalam mendukung pertumbuhan pasar keuangan syariah. Inovasi dalam industri halal dari awal hingga akhir dapat dimungkinkan melalui pemanfaatan Big Data, kecerdasan buatan, dan blockchain. Digitalisasi juga memungkinkan masyarakat untuk lebih mudah mengakses berbagai layanan publik digital dan memantau proses pelayanan di tingkat lokal. Selain itu, digitalisasi dapat menjadi alat koordinasi dan sarana untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Dalam konteks ini, digitalisasi dapat membantu menjaga kinerja penjualan produk halal, mempercepat proses audit online untuk mendapatkan sertifikasi halal, serta mendorong peningkatan dalam keuangan syariah sosial, terutama dalam hal pembayaran ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) secara online oleh masyarakat  (Febriyani and Mursidah 2020).

Potensi perkembangan perbankan syariah di Indonesia dalam era digital memang sangat besar, namun juga menghadapi beberapa tantangan. Perkembangan yang pesat dalam sektor perbankan syariah dalam lingkup digital membuka peluang sekaligus tantangan bagi bank-bank syariah untuk dapat tetap eksis dan bersaing dengan lembaga keuangan lainnya di sektor perbankan. Mereka perlu menghadirkan berbagai layanan dan produk yang memenuhi kebutuhan masyarakat serta mempermudah aktivitas transaksi.

Keuangan syariah didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Dukungan teknologi dan akses informasi melalui media sosial telah membantu meningkatkan kesadaran dan aksesibilitas terhadap keuangan syariah. Potensi pasar keuangan syariah di era digital sangat besar, terutama dengan pertumbuhan ekonomi syariah dan minat terhadap gaya hidup halal. Digitalisasi dapat mendukung pertumbuhan pasar keuangan syariah melalui penggunaan teknologi seperti Big Data, kecerdasan buatan, dan blockchain. Namun, perbankan syariah di era digital juga menghadapi tantangan, termasuk pengembangan inovasi produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi.

Febriyani, Dian, and Ida Mursidah. 2020. "Ekonomi Dan Perbankan Syariah Di Tengah Era Digital." MUAMALATUNA 12(2): 1--14.

Risfandy, Tastaftiyan et al. 2023. Institusi Dan Pasar Keuangan: Ekonomi Digital Dan Keuangan Syariah. Deepublish.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun