Mohon tunggu...
Fikri Rahmadian
Fikri Rahmadian Mohon Tunggu... Lainnya - Deguns Media

Tulisan yang baik akan memberikan pemahaman yang baik untuk setiap hal yang dilakukan dengan niat yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Pembukaan Rehabilitasi Pemasyarakatan 2025 secara Virtual

23 Januari 2025   18:39 Diperbarui: 23 Januari 2025   18:39 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Pembukaan Layanan Rebilitasi Pemasyaraktan 2025 secara Virtual (sumber gambar: humas deguns)

BOGOR - Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur mengikuti kegiatan Pembukaan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan secara resmi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus memulai pelaksanaan Skrining Napza di Lapas, Rutan, LPKA seluruh Indonesia" secara virtual, bertempat di Ruang Rapat, Rabu (15/01).

Acara dihadiri oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi, Pejabat Struktural, Asesor dan Petugas Klinik Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunugn Sindur Dedy Cahyadi menyampaikan komitmennya untuk menyukseskan pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan Tahun 2025.

"Pelaksanaan rehabilitasi diawali dengan skrining Napza menggunakan instrumen skrining Napza yang sudah ditentukan dan membuat akan dibuatkan Laporan Bulanan Skrining Napza ditujukan kepada Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi," ujarnya.

Adapun screening menggunakan Instrumen ASSIST (Alcohol Smoking Substance Use Involvement Screening and Test) dirancang oleh WHO sebagai satu metode yang sederhana dalam menyaring apakah seseorang memiliki riwayat penggunaan zat, bagaimana risikonya dan apakah ada indikasi ketergantungan zat.

"Instrumen ASSIST ini sederhana dan relatif singkat dalam aplikasinya, yaitu sekitar 5 hingga 15 menit. ASSIST mencakup skrining terhadap kemungkinan penggunaan zat-zat: tembakau, alkohol, kanabis, kokain, stimulansia- stimulansia jenis amfetamin, sedatif-hipnotik, halusinogen, inhalansia, opioid, dan obat-obatan lainnya," imbuhnya.

Metode instrumen ini diharapkan dapat mengidentifikasi pasien dengan riwayat penggunaan zat yang mungkin dapat mengganggu proses pemulihan penyakit utamanya. "Hal ini didasari kenyataan bahwa banyak orang dengan gangguan penggunaan zat tidak datang untuk mencari pertolongan atas penggunaan zatnya, melainkan datang atas keluhan fisik / kejiwaan lainnya," pungkasnya.

Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Pembukaan Layanan Rebilitasi Pemasyaraktan 2025 secara Virtual (sumber gambar: humas deguns)
Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Pembukaan Layanan Rebilitasi Pemasyaraktan 2025 secara Virtual (sumber gambar: humas deguns)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun