Mohon tunggu...
Fikri Rahmadian
Fikri Rahmadian Mohon Tunggu... Lainnya - Deguns Media

Tulisan yang baik akan memberikan pemahaman yang baik untuk setiap hal yang dilakukan dengan niat yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPN Gunung Sindur Terima Kunjungan Kerja PK Ahli Utama Ditjenpas Nugroho

20 Desember 2024   15:13 Diperbarui: 20 Desember 2024   15:13 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Gunung Sindur Terima Kunjungan Kerja PK Ahli Utama Ditjenpas Nugroho (sumber gambar: humas deguns)

BOGOR -  Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur menerima kunjungan kerja PK Ahli Utama Ditjenpas, Nugroho, sekaligus memberikan Pengarahan  dan Penguatan Strategi Publikasi Pemasyarakatan, bertempat di Ruang Rapat Utama, Kamis (19/12).

Kunjungan PK Ahli Utama Ditjenpas disambut langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi dan Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Wahyu serta pejabat struktural.

PK Ahli Utama Ditjenpas Bapak Nugroho memberikan Penguatan dan Pengarahan menekankan kembali pentingnya Strategi Publikasi Pemasyarakatan Fakta menunjukkan bahwa kinerja bidang Pemasyarakatan telah menunjukkan capaian yang luar biasa. Fakta menunjukkan bahwa yang terpublikasi kepada masyarakat, dan tertanam di benak publik, jika bicara pemasyarakatan : hanya kejadian - tentang peredaran narkoba, kekerasan/pemerasan/pungli, dan gangguan kamtib.

Untuk itu, perlu Langkah-langkah konkrit yg melibatkan pihak internal dan eksternal, agar capaian kinerja pemasyarakatan dpt terpublikasi/terinternalisasi sbgmana mestinya. Kalau bukan sekarang... kapan lagi,... kalau bukan kita yg bergerak... siapa lagi...

Jenis / Ragam  Capaian  Jajaran Pemasyarakatan  Yang  Layak  Dipublikasikan, yaitu Sarana Asimilasi Edukasi (SAE), Pelayanan Makanan (Standar Gizi, Higinis, Halal), Pelayanan Kesehatan (Ijin Klinik Pratama, dan Akreditasi), Pelayanan Kunjungan (Smart Service), Penarapan Nilai-Nilai HAM (Data/Sertifikat dari DITJEN HAM), Produktivitas/Peningkatan PNBP (Bahkan ada yang eksport), Survey Kepuasan Masyarakat (Data dari BSK), Kekayaan Intelektual (Data ada di Ditjen KI), GALERI (Lukisan dan Fashion, Produk keterampilan kerja), Samapta/Perform SDM/Kepramukaan (kerjasama dgn TNI/POLRI setempat), Pesantren/dan Hafidz Qur'an dan Rehabilitasi Sosial, Pembinaan/Penyuluhan Hukum, Konsultasi Psikologi, Pelayanan Pemasyarakatan By Aplikasi, Dan Cash Less, Pelayanan No Pungli No Corruption, Standar Nasional Indonesia (Untuk Produk / Aktivitas tertentu), Dan Lain -Lain.

Penekanan  Presiden  RI (Untuk   Jajaran  Pemasyarakatan) yaitu Mengatasi  permasalahan  overcapacity, Memastikan  tidak  ada  peredaran  narkoba  di Lapas, Mempersiapkan  Lapas  modern dan lembaga pendidikan yg layak, Membangun ketahanan pangan dengan memberdayakan WBP,  dan  Memperhatikan keselamatan pekerja migran.

Permasalahan  Yang  Dihadapi  Dalam Pelayanan Publik yaitu Ketidakjelasan prosedur layanan, Keterbatasan informasi layanan, Kurangnya integritas pelaksana layanan, Penyalahgunaan wewenang, Kebiasaan tidak baik  "pelaksana dan pengguna" layanan, Pelayanan kurang termonitor dengan baik.

Lapas Narkotika Gunung Sindur Terima Kunjungan Kerja PK Ahli Utama Ditjenpas Nugroho (sumber gambar: humas deguns)
Lapas Narkotika Gunung Sindur Terima Kunjungan Kerja PK Ahli Utama Ditjenpas Nugroho (sumber gambar: humas deguns)
Pelayanan  Publik Jajaran  Pemasyarakatan, meliputi Jangan ada pengkondisian untuk survey, Pelayanan Publik yg memberikan  Kepastian,  Memuaskan, dan  No  Korupsi, Kembangkan inovasi, bukan sekedar modifikasi, dan Peran Pimpinan untuk perubahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun