Mohon tunggu...
Fikri Rahmadian
Fikri Rahmadian Mohon Tunggu... Lainnya - Deguns Media

Tulisan yang baik akan memberikan pemahaman yang baik untuk setiap hal yang dilakukan dengan niat yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025

14 Desember 2024   21:27 Diperbarui: 14 Desember 2024   21:27 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 (sumber gambar: humas deguns)

BOGOR - Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, Kamis (12/12).

Kasi Binadik Made mewakili Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk menentukan pedoman tersedianya acuan penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025, dan tersedianya petunjuk penggunaan anggaran pelaksanaan Rehabilitasi pada Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2025 pada Kode 5252, kegiatan Layanan Kesehatan Narapidana/Tahanan/Anak, dan membatasi alokasi penggunaan anggaran hanya pada hal-hal yang diatur pada petunjuk pelaksanaan.

Rehabilitasi Pemasyarakatan adalah serangkaian proses edukasi dan rehabilitasi terpadu yang mencakup asesmen, penatalaksanaan Rehabilitasi, dan pascarehabilitasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari layanan perawatan kesehatan, dengan pintu masuknya adalah skrining adiksi.

Berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Pasal 4 bahwa fungsi Perawatan adalah satu dari enam fungsi Pemasyarakatan, yang dijelaskan pada Pasal 60 ayat (1), Rutan, LPAS, Lapas, dan LPKA dalam melaksanakan fungsi Pelayanan dan Pembinaan memberikan Perawatan terhadap Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan, serta ayat (2), Perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a. pemeliharaan kesehatan; b. rehabilitasi; dan c. pemenuhan kebutuhan dasar.

Dalam hal ini, melaksanakan layanan rehabilitasi bagi Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan adalah rehabilitasi narkotika yang merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Perawatan Pemasyarakatan.

Dan untuk melaksanakan rehabilitasi Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan BNN, UNODC, IKAI, dan Colombo Plan telah melatih 824 orang petugas Pemasyarakatan, dalam pelaksanaan fungsi Program manager (PM) 297 orang, Konselor Adiksi (KA) 462 orang, dan Instruktur (I) 99 orang. Pelatihan yang dilakukan juga bersertifikat oleh Lembaga yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk memberikan sertifikasi, pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun