Mohon tunggu...
Fikri Rahmadian
Fikri Rahmadian Mohon Tunggu... Lainnya - Deguns Media

Tulisan yang baik akan memberikan pemahaman yang baik untuk setiap hal yang dilakukan dengan niat yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPN Gunung Sindur Ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan PAS dan Pengamanan PAS

14 Desember 2024   17:28 Diperbarui: 14 Desember 2024   17:28 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
LPN G. Sindur Ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan dan Pengaman Pemasyarakatan (sumber gambar: humas deguns)

BOGOR - Lapas Narkotika Gunung Sindur mengikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan secara virtual yang diselenggaran Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (12/12).

Kegiatan ini menindak lanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.1- KP.10.02-4215 tanggal 09 Desember Tahun 2024, perihal Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.

Uji Kompetensi sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan (JF PKP) dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi nomor 35 tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (JF PP).

Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan nantinya akan melaksanakan pembinaan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan sedangkan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.

Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang keamanan dan ketertiban pemasyarakatan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan.

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas pencegahan, penindakan dan pemulihan.

Sedangkan bagi yang berminat, pengangkatan dapat dilakukan melalui empat cara; pertama pengangkatan pertama; kedua perpindahan dari jabatan lain; ketiga penyesuaian/inpassing; dan Keempat promosi.

Adapun persyaratan yang harus dimiliki bagi yang berminat yaitu minimal memiliki ijazah S1 atau D4 di bidang hukum, ilmu sosial dan politik, ilmu hukum, kriminologi, humaniora, atau pemasyarakatan bagi JF PKP sedangkan untuk Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan (PP) berijasah paling rendah Sekolah Menengah Umum/Kejuruan/Sederajat.

Jenjang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan terdiri dari  Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Pertama, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Muda, Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Madya, dan Pembina Keamanan Pemasyarakatan Ahli Utama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun