BOGOR -- Dibawah kepemimpinan Dedy Cahyadi, dalam momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia Ke-76, Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur meraih penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024, Kamis (12/12).
Â
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur Dedy Cahyadi menyampaikan rasa syukur dan bangga atas pencapaian luar biasa meraih penghargaan predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2024. Â Prestasi gemilang ini membuktikan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dalam memberikan pelayanan publik yang berkeadilan, bermartabat, dan menjunjung tinggi HAM.
"Penghargaan ini juga menjadi bukti nyata bahwa seluruh jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur telah berhasil mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam setiap aspek pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Â
Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur telah melakukan berbagai upaya nyata, mulai dari pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik berbasis HAM, peningkatan kapasitas petugas pelayanan melalui budaya layanan prima, inovasi pelayanan hingga kolaborasi dengan stakeholders.
Â
Penghargaan ini juga merupakan buah dari kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran. Ini juga menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya secara penuh, imbuhnya.
Dengan diraihnya penghargaan P2HAM ini, Lapas Narkotika Gunung Sindur berkomitmen penuh memenuhi tanggung jawab dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip HAM dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
"Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ini bertujuan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan, terangnya.
Karena hak asasi manusia tidak hanya berbicara kesetaraan atau persamaan hak yang non diskriminatif, tetapi juga pemenuhan hak yang bersifat kekhususan (disesuaikan dengan kondisi tertentu) seperti halnya upaya pemenuhan hak bagi kelompok rentan di dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Terpenting kualitas layanan publik yang sudah kita bangun, dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan warga binaan, tidak terkecuali kelompok rentan," tutupnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H