Mohon tunggu...
Fikri Rahmadian
Fikri Rahmadian Mohon Tunggu... Lainnya - Deguns Media

Tulisan yang baik akan memberikan pemahaman yang baik untuk setiap hal yang dilakukan dengan niat yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

LPN Gunung Sindur Ikuti Bimtek Panduan Sirekap Pilkada 2024

23 November 2024   12:27 Diperbarui: 23 November 2024   12:31 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lapas Narkotika Gunung Sindur Ikuti Bimtek Panduan Sirekap Pilkada 2024 Lengkap dengan Cara Login KPPS (sumber gambar: humas deguns)

BOGOR - Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, Sirekap akan kembali menjadi alat yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), oleh karena itu Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur mengikuti bimbingan teknis atau bimtek bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bertempat di Aula Lapas Khusus Gunung Sindur, Rabu (20/11).

Penggunaan Sirekap ini akan bertujuan guna menunjang proses rekapitulasi perhitungan suara dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 serentak di tanggal 27 November 2024.

Oleh sebab itu, KPU berharap uji coba atau simulasi dalam penggunaan Sirekap oleh KPPS dapat diimplementasikan pihak KPU provinsi dan KPU kabupaten atau kota.

Sirekap adalah akronim dari Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Adapun pengertian Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang digunakan sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara.

Sirekap juga digunakan untuk proses rekapitulasi hasil perhitungan suara sekaligus alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam pemilihan umum.

Dalam kaitannya Sirekap digunakan saat perhitungan suara, maka pihak KPPS yang akan menggunakan nantinya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
 
Dikatakan bahwa ketua KPPS yang dibantu oleh anggota KPPS kedua dan ketiga akan membuat fomulir Model C.HASIL SALINAN masing-masing pemilu dalam bentuk digital dengan menggunakan Sirekap.

Kemudian melalui Sirekap jugalah ketua KPPS dapat menyampaikan C.HASIL SALINAN dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) kepada Panitia Pemungutan Suara melalui Panitia Pemilihan Kecamatan.

Selanjutnya Sirekap dapat digunakan oleh KPPS untuk menyampaikan Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU, C.DAFTAR HADIR DPTb-KPU, hingga C.DAFTAR HADIR DPK-KPU kepada saksi dan pengawas TPS.

Dua fungsi Sirekap yang dapat digunakan oleh KPPS, yaitu Memperkuat Transparansi dan  Meningkatkan Akurasi Data.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun