Mohon tunggu...
Fikri Rahmadian
Fikri Rahmadian Mohon Tunggu... Lainnya - Deguns Media

Tulisan yang baik akan memberikan pemahaman yang baik untuk setiap hal yang dilakukan dengan niat yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Lapas Narkotika Gunung Sindur Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Berkebutuhan Khusus

19 September 2024   22:08 Diperbarui: 19 September 2024   22:13 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber foto: humas deguns

Lapas Narkotika Gunung Sindur Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Tingkatkan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Berkebutuhan KhususBOGOR - Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur melaksanakan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Petugas dan Warga Binaan sebagai wujud nyata Peningkatan Pelayanan Publik Bagi Masyarakat Berkebutuhan Khusus, bertempat di Aula Sahardjo Gedung II Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Rabu (18/04).

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Made, menyampaikan pelatihan ini dilaksanakan guna meningkatkan kemampuan dan mengembangkan keterampilan yang efektif tentang Bahasa Isyarat untuk pelayanan prima, ujarnya.

Pelatihan Bahasa Isyarat berkerjasama dengan Yayasan Arya Pratama Kreatif. Petugas dan warga binaan diajarkan cara berkomunikasi dengan orang yang tunarungu maupun tunawicara dengan menggunakan bahasa isyarat.

Penggunaan bahasa isyarat merupakan satu hal yang berguna untuk meningkatkan komunikasi terhadap masyarakat maupun warga binaan yang berkebutuhan khusus.

sumber foto: humas deguns
sumber foto: humas deguns
Pelatihan bahasa isyarat dilaksanakan sesuai Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI) dan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO).Ini merupakan komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dalam memperbaiki kualitas layanan publik dengan memastikan setiap individu memiliki akses yang sama terhadap layanan yang diberikan tanpa terkecuali.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM untuk mewujudkan pelayanan publik unit kerja yang berpedoman pada prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat, dan berkualitas. Diharapkan hal ini dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur juga telah melengkapi sarana dan prasarana penunjang layanan bagi kelompok rentan, seperti disabilitas seperti jalur pemandu difabel, kursi roda, tongkat, toilet khusus difabel, parkir khusus difabel, dan lainnya, pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun