Mohon tunggu...
Fikri Ahmad
Fikri Ahmad Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Ingin Menjadi Hotman Paris

Selanjutnya

Tutup

Film

Melihat Film Maquilapolis sebagai RUU untuk Buruh di Indonesia

31 Mei 2024   11:20 Diperbarui: 31 Mei 2024   11:29 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://images.app.goo.gl/3qukH71EVcddAxwT6I/buruh

Perusahaan multinasional membangun pabrik di Zona Bebas Perdagangan (Free Trade Zone ) dengan tenaga kerja murah untuk membuat barang yang kemudian diekspor, terutama ke Amerika Serikat.Karena topik utama film adalah kondisi pekerja di pabrik di Meksiko, bukan di Indonesia, itu tidak secara langsung terkait dengan kebijakan Indonesia saat ini. Namun, film ini dapat dikaitkan dengan masalah internasional seperti migrasi, pekerjaan, dan lingkungan yang berkaitan dengan kebijakan Indonesia. Film tersebut harus menggali titik temu antara tenaga kerja, gender, dan keadilan lingkungan karena sangat penting untuk menunjukkan bagaimana lingkungan kerja di maquiladora, di mana sebagian besar perempuan dieksploitasi dan di diskriminasi karena gender mereka dan upah yang rendah.

Maquilapolis memberikan pandangan yang mendalam dan manusiawi tentang efek globalisasi ekonomi di perbatasan Amerika Serikat-Meksiko. Ini menunjukkan perjuangan pekerja untuk kehidupan yang lebih baik dan ketidakadilan sosial. Selain itu, film ini menunjukkan keberanian dan ketabahan para pekerja dalam menghadapi kesulitan dan memperjuangkan hak-hak mereka.

Banyak dari mereka adalah ibu tunggal yang berusaha menghidupi keluarga mereka dengan gaji yang sangat kecil. Dua pekerja utama, Carmen Durn dan Lourdes Lujn, adalah ibu tunggal yang bekerja di pabrik untuk menghidupi keluarganya. Carmen bekerja di pabrik elektronik, dan Lourdes tinggal di dekat pabrik bahan kimia. Kondisi kerja yang keras dan tidak manusiawi yang dialami oleh karyawan digambarkan dalam dokumenter ini. Mereka sering kali harus bekerja di lingkungan berbahaya, dengan mesin yang tidak aman, dan bahan kimia beracun. Para pekerja juga menceritakan tentang upah yang tidak mencukupi dan tidak memberikan perlindungan hak-hak buruh.

Rekaman menunjukkan bagaimana para pekerja harus berdiri sepanjang hari, sering kali dalam yang tidak ergonomis , dan menghadapi paparan bahan kimia berbahaya tanpa perlindungan yang memadai.Lourdes bergabung dengan kelompok lingkungan yang berusaha mengungkap pelanggaran bisnis dan memperjuangkan kesehatan lingkungan dan kebersihan.Sebagai bagian dari pendekatan partisipatif film ini, karyawan diberi kamera untuk mencatat pengalaman mereka sendiri. Ini memberikan pandangan pribadi dan langsung tentang pengalaman mereka.Sebagai bagian dari pendekatan partisipatif film ini, karyawan diberi kamera untuk mencatat kisah hidup mereka sendiri, yang memberikan ulasan langsung dan pribadi tentang situasi yang mereka alami.

Mereka memberikan gambaran lebih dekat kepada penonton tentang perjuangan sehari-hari mereka dengan merekam pekerjaan mereka, kehidupan di rumah, dan aktivitas advokasi mereka.Carmen, Lourdes, dan rekan-rekannya memikirkan apa yang mereka capai dan perjuangan mereka. Mereka merasa bangga dengan apa yang telah dilakukan, meskipun masih banyak yang harus diperbaiki.Film berakhir dengan optimis, menekankan betapa pentingnya persatuan dan perjuangan yang terus menerus untuk hak-hak buruh dan lingkungan yang lebih baik.

Buruh di Indonesia juga memiliki keresahan yang sama seperti yang ada dalam film maquilapolis yaitu tentang perlindungan hak hak buruh dalam lingkungan industry, Menentukan upah minimum yang layak bagi karyawan yang bekerja, mewujudkan tempat kerja yang aman dengan pelatihan keselamatan dan peralatan pelindung diri. Hal yang terjadi pada film maquilapolis sangat tidak relevan jika terjadi terus menerus di Indonesia  karena Pasal 88 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 menyatakan, "Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Pemerintah Indonesia Hak-hak tenaga kerja telah diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Berikut hak karyawan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan: Hak dasar untuk memperoleh upah yang layak. Hak untuk mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dari perusahaan tanpa diskriminasi. Hak untuk mendapatkan pelatihan kerja untuk meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja. Hak untuk melaksanakan kerja sesuai waktu yang ditentukan: Tujuh jam dalam satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu atau delapan jam dalam satu hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Hak atas penempatan tenaga kerja. Hak mendapatkan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan kerja. Hak mendapatkan kesejahteraan melalui jaminan sosial tenaga kerja. Hak ikut serta dalam serikat pekerja atau buruh. Hak mendapatkan cuti: Sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama satu tahun secara terus menerus. Hak istirahat: Pekerja setelah bekerja empat jam terus menerus, mendapat kesempatan istirahat selama minimal setengah jam. Hak cuti melahirkan dan cuti haid khusus karyawan perempuan: Satu setengah bulan sebelum melahirkan serta hari pertama dan kedua saat masa haid. Hak melaksanakan ibadah. Hak melakukan mogok kerja. Hak mendapatkan pesangon apabila terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Meskipun sudah memiliki UU ketenagakerjaan implementasi tersebut masih kurang merata di Indonesia, masih banyak buruh yang menerima upah yang tidak layak . Sebaiknya pemerintah membuat RUU tentang kesejahteraan buruh supaya buruh mendapatkan kesejahteraannya. Pemerintah juga dapat membuat RUU tentang pekerja Perempuan agar pekerja Perempuan lebih Sejahtera dan mendapatkan haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun