Mohon tunggu...
Fikri DB
Fikri DB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Masih belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengupas PPN dalam Belanja Barang Pokok

12 Januari 2024   16:44 Diperbarui: 16 Januari 2024   15:33 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penting untuk diingat bahwa tantangan atau potensi masalah yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pembebasan PPN ini dapat diatasi dan diminimalisir dampaknya. Keberlanjutan kebijakan ini memerlukan evaluasi dan perbaikan terus-menerus untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional. Berikut alternatif solusi yang mungkin dapat diterapkan dalam mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi.

  • Pemerintah dapat melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala terhadap kriteria-kriteria barang dan jasa yang mendapat fasilitas pembebasan PPN. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan yang diharapkan. Selain itu, pemerintah juga perlu menyediakan pedoman yang lebih jelas dan terperinci untuk meminimalkan potensi ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan ini. 
  • Dalam mengatasi potensi menurunnya penerimaan negara akibat pembebasan PPN yang diberikan untuk barang dan jasa tertentu, pemerintah dapat melakukan diversifikasi pendapatan demi mendukung keberlanjutan keuangan negara.
  • Melibatkan pemangku kepentingan dalam perumusan maupun implementasi kebijakannya, termasuk kelompok masyarakat, perusahaan swasta, dan LSM sehingga dapat membantu memperkuat dukungan masyarakat terhadap kebijakan ini.  
  • Pemerintah dapat secara rutin mengevaluasi dampak dan efektivitas kebijakan pembebasan PPN. Evaluasi secara berkala dapat membantu mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul sehingga pemerintah dapat cepat tanggap dalam menyesuaikan kebijakan ini dengan dinamika pasar dan kebutuhan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun